DPRD Kalbar – Salah satu pertanyaan yang sering dilontarkan publik ketika menyinggung soal wakil rakyat adalah apa sih yang mereka kerjakan di komisinya? Tentu banyak yang penasaran dengan pekerjaan mereka, mencakup tugas dan wewenangnya di masing-masing komisinya.
Berbeda dengan DPR RI, DPRD Tingkat Provinsi hanya ada 5 komisi saja. Pada kesempatan ini, kita akan membahas tentang tugas dan wewenang komisi yang ada di DPRD Kalbar.
“Komisi adalah Pengelompokan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara fungsional berdasarkan tugas-tugas yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.” Dikutip dari Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam Tatib tersebut dijelaskan juga bahwa setiap anggota DPRD, kecuali Pimpinan DPRD wajib menjadi anggota salah satu Komisi. Jumlah keanggotaan setiap Komisi ditetapkan dengan mempertimbangkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dan pemerataan jumlah anggota antar Komisi.
Sementara untuk keanggotaan komisi diputuskan dalam Rapat Paripurna atas usul Fraksi pada awal tahun anggaran.
Mengutip dari Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pasal 60, berikut tugas dan wewenang 5 Komisi yang bertugas di DPRD Kalbar:
- Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
- perundang-undangan
- melakukan pembahasan Rancangan Perda
- Melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi
- Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD
- Menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah
- Melakukan kunjungan kerja Komisiatas persetujuan Pimpinan DPRD
- Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
- Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas Komisi
- Memberikan usulan dan masukan kepada badan anggaran dalam pembahasan KUA/PPAS.
- Mmberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.