Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 untuk di sejumlah daerah luar Pulau Jawa dan Bali. PPKM yang dilaksankan untuk menekan kasus penularan Covid-19 ini diperpanjang sampai tanggal 30 Agustus 2021.
Dalam konferensi pers pengumuman perpanjangan PPKM, Presiden Jokowi mengatakan bahwa ada penurunan kasus secara signifikan di sejumlah daerah karena pelaksanaan PPKM. Kini daerah yang turun kasusnya itu juga diturunkan level PPKM-nya.
“Pemerintah memutuskan mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 ke 3,” ujar Jokowi, Senin (23/8/2021).
Dalam kesempatan itu, Jokowi menyebutkan perkembangan kondisi daerah luar Jawa dan Bali sudah mulai membaik. Namun, ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada
“Untuk luar Jawa Bali juga ada perkembangan yang membaik, tapi tetap harus waspada,” terang Jokowi.
“Level 4, dari 11 provinsi jadi 7 provinsi, dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kab/kota. Level 3, dari 215 kabupaten/kota jadi 234 kabupaten /kota. Level 2 dari 39 kabupaten /kota jadi 48 kabupaten/kota,” tambahnya.
Dijelaskan oleh Jokowi, penerapan PPKM berbasis level di Jawa-Bali dan daerah luarnya menunjukkan hasil yang baik. Tren kasus positif Covid-19 harian secara nasional mengalami penurunan.
Meski tren kasus positif turun, Jokowi meminta masyarakat di luar Jawa dan Bali untuk tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.