Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Kabar Gembira! UMK Pontianak 2026 Naik Jadi Rp3.205.220
  • Lokal
  • News

Kabar Gembira! UMK Pontianak 2026 Naik Jadi Rp3.205.220

Lyd 24/12/2025
IMG_1286

PONTIANAK INFORMASI – Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.205.220. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp180.400 dibandingkan UMK tahun 2025, yakni sebesar Rp3.024.820.

Nilai itu diperoleh setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak, Selasa (23/12/2025).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak Iwan Amriady menerangkan, proses penentuan dilakukan melalui mekanisme yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi daerah.

Penentuan UMK dilakukan dengan menggunakan metode titik alfa sebagai instrumen penghitungan agar keputusan yang diambil bersifat objektif.

“Titik alfa ini memiliki lima opsi yang dipilih berdasarkan sejumlah pertimbangan, mulai dari kondisi investasi, inflasi daerah, hingga keberlangsungan dunia usaha. Dengan mekanisme ini, penetapan upah tidak dilakukan secara subjektif,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh tahapan pembahasan telah diselesaikan oleh Dewan Pengupahan sesuai kewenangan yang dimiliki. Tahap selanjutnya adalah proses administrasi berupa pengesahan oleh Wali Kota Pontianak dan penyampaian kepada Gubernur Kalimantan Barat.

Meski menggunakan titik alfa yang sama dengan provinsi, UMK Kota Pontianak tetap berada di atas UMK Provinsi Kalimantan Barat.

“Angka UMK kita tetap lebih tinggi, dan kenaikannya cukup signifikan menjadi Rp3.205.220 yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026 mendatang,” kata Iwan.

Ia menegaskan, seluruh unsur dalam Dewan Pengupahan Kota Pontianak telah menyepakati keputusan tersebut dan menandatangani berita acara sebagai dasar hukum penetapan.

“Semua pihak sudah sepakat sesuai kewenangan dan legal standing masing-masing. Dengan demikian, tugas Dewan Pengupahan Kota Pontianak untuk tahun 2025 telah selesai,” tutupnya.

Tags: Gaji Pemkot Pontianak UMK Pontianak Upah Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak Tahun 2026

Continue Reading

Previous: Suasana Arus Mudik Nataru di Pelabuhan Dwikora Pontianak
Next: 95 Prajurit Zipur Kalbar Dikirim ke Aceh, Siap Bantu Pulihkan Pascabencana

Related Stories

522bc45d-cc80-484d-8986-6b9f46413964
  • Lokal
  • News

Enam Ranperda Strategis Kota Pontianak Disetujui DPRD, Ada Digitalisasi Pajak hingga Bantuan Hukum

Lyd 24/12/2025
IMG_1130
  • Lokal
  • News

95 Prajurit Zipur Kalbar Dikirim ke Aceh, Siap Bantu Pulihkan Pascabencana

Lyd 24/12/2025
IMG_1200
  • Lokal
  • News

Suasana Arus Mudik Nataru di Pelabuhan Dwikora Pontianak

Lyd 24/12/2025

Berita Terbaru

  • Enam Ranperda Strategis Kota Pontianak Disetujui DPRD, Ada Digitalisasi Pajak hingga Bantuan Hukum 24/12/2025
  • 95 Prajurit Zipur Kalbar Dikirim ke Aceh, Siap Bantu Pulihkan Pascabencana 24/12/2025
  • Kabar Gembira! UMK Pontianak 2026 Naik Jadi Rp3.205.220 24/12/2025
  • Suasana Arus Mudik Nataru di Pelabuhan Dwikora Pontianak 24/12/2025
  • Natal 2025, Wagub Kalbar Sambut Masyarakat Lewat Open House Selama Dua Hari 24/12/2025
  • Bupati Sujiwo Harap Muslimat NU Kubu Raya Ambil Peran Strategis dalam Pembangunan SDM 24/12/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

522bc45d-cc80-484d-8986-6b9f46413964
  • Lokal
  • News

Enam Ranperda Strategis Kota Pontianak Disetujui DPRD, Ada Digitalisasi Pajak hingga Bantuan Hukum

Lyd 24/12/2025
IMG_1130
  • Lokal
  • News

95 Prajurit Zipur Kalbar Dikirim ke Aceh, Siap Bantu Pulihkan Pascabencana

Lyd 24/12/2025
IMG_1286
  • Lokal
  • News

Kabar Gembira! UMK Pontianak 2026 Naik Jadi Rp3.205.220

Lyd 24/12/2025
IMG_1200
  • Lokal
  • News

Suasana Arus Mudik Nataru di Pelabuhan Dwikora Pontianak

Lyd 24/12/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.