Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Kejati Kalbar Sita Empat Aset Terpidana Korupsi Wendy untuk Penuhi Uang Pengganti Rp14,1 M
  • Lokal
  • News

Kejati Kalbar Sita Empat Aset Terpidana Korupsi Wendy untuk Penuhi Uang Pengganti Rp14,1 M

Lyd 02/12/2025
c1f285fd-6df3-489b-8f25-24b3daf2ddfe

PONTIANAK INFORMASI – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, kembali melakukan penyitaan sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi Wendy alias Asia di empat lokas. Penyitaan dilakukan untuk pemenuhan kewajiban terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp14,18 Miliar sesuai putusan pengadilan.

Kegiatan sita eksekusi ini dilakukan oleh Tim Eksekutor Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak, pada Senin (1/12/25).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan menyampaikan bahwa langkah ini merupakan komitmen Kejati Kalbar dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan, khususnya terkait pemulihan aset dalam perkara korupsi.

“Kami menjalankan tugas eksekusi ini sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan dalam memastikan terpenuhinya hak negara. Setiap kerugian negara harus dipulihkan, dan kami akan terus melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan kewajiban uang pengganti dapat direalisasikan,” ujar Kajati.

Beliau menegaskan bahwa tindakan sita eksekusi akan terus dilakukan secara berkelanjutan terhadap aset-aset lain milik terpidana apabila belum mencukupi nilai uang pengganti. Kejaksaan juga memastikan seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, SH.MHum menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejati Kalbar guna mempercepat proses eksekusi.

“Kolaborasi kami dengan Kejati Kalbar merupakan bagian dari upaya bersama mendukung penegakan hukum yang efektif dan pemulihan kerugian negara secara maksimal,” terangnya

Kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Wendy bermula dari aksinya bersama beberapa pihak lain Akur Prihartanto, Sumardi, Andar Sujatmoko, dan Dimar Rimbawana, yang dilakukan antara tahun 2016 hingga 2019 di BNI Sentra Kecil Pontianak dan BNI Sentra Kredit Menengah Pontianak.

Mereka terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, Wendy dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp14,18 miliar subsider empat tahun penjara.

Tags: Kasus Korupsi Kejaksaan Tinggi Kalbar Kejati Kalbar

Continue Reading

Previous: Perkuat Reformasi ASN, Bupati Sujiwo Bakal MoU dengan Jabar untuk Adopsi Sistem Manajemen Talenta
Next: BMKG Kalbar Keluarkan Peringatan Dini, Waspada Hujan Lebat Mulai dari 1–7 Desember 2025

Related Stories

Foto : Instagram @para.space.coffee
  • Lokal

Mau Nongkrong atau Kerja? Ini Cafe Paling Cozy di Pontianak

Iyn 02/12/2025
89aedbfc-4c2e-440a-83e3-a86d310197b6
  • Lokal
  • News

Pemkot Pontianak Angkat Kesejahteraan Warga Lewat Pelatihan Satpam dan Barista Gratis

Lyd 02/12/2025
IMG_8965
  • Lokal
  • News

BMKG Kalbar Keluarkan Peringatan Dini, Waspada Hujan Lebat Mulai dari 1–7 Desember 2025

Lyd 02/12/2025

Berita Terbaru

  • Mau Nongkrong atau Kerja? Ini Cafe Paling Cozy di Pontianak 02/12/2025
  • Pemkot Pontianak Angkat Kesejahteraan Warga Lewat Pelatihan Satpam dan Barista Gratis 02/12/2025
  • BMKG Kalbar Keluarkan Peringatan Dini, Waspada Hujan Lebat Mulai dari 1–7 Desember 2025 02/12/2025
  • Kejati Kalbar Sita Empat Aset Terpidana Korupsi Wendy untuk Penuhi Uang Pengganti Rp14,1 M 02/12/2025
  • Perkuat Reformasi ASN, Bupati Sujiwo Bakal MoU dengan Jabar untuk Adopsi Sistem Manajemen Talenta 02/12/2025
  • Lantik Direksi PDAM Baru, Wako Edi Tekankan Kebocoran Pipa dan Tingkatkan Layanan Air Bersih 02/12/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Foto : Instagram @para.space.coffee
  • Lokal

Mau Nongkrong atau Kerja? Ini Cafe Paling Cozy di Pontianak

Iyn 02/12/2025
89aedbfc-4c2e-440a-83e3-a86d310197b6
  • Lokal
  • News

Pemkot Pontianak Angkat Kesejahteraan Warga Lewat Pelatihan Satpam dan Barista Gratis

Lyd 02/12/2025
IMG_8965
  • Lokal
  • News

BMKG Kalbar Keluarkan Peringatan Dini, Waspada Hujan Lebat Mulai dari 1–7 Desember 2025

Lyd 02/12/2025
c1f285fd-6df3-489b-8f25-24b3daf2ddfe
  • Lokal
  • News

Kejati Kalbar Sita Empat Aset Terpidana Korupsi Wendy untuk Penuhi Uang Pengganti Rp14,1 M

Lyd 02/12/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.