Ketahui Pengetatannya, Ini Aturan Baru yang akan Diterapkan saat Nataru Usai PPKM Level 3 Dibatalkan

Aturan Baru Nataru
Ilustrasi Aturan Baru Nataru, Foto: Freepik/sheremetaphoto

Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah telah menetapkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia dibatalkan selama libur Natal dan tahun baru (Nataru). Meski dibatalkan, ada beberapa aturan baru yang tetap akan diberlakukan saat Nataru.

Dilansir dari laman resmi maritim.go.id, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, kebijakan PPKM di masa Nataru yang sebelumnya hendak diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 akan dibuat lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia. 

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah,” tutur Luhut, dikutip dari maritim.go.id, Selasa (7/12).

Sebagai gantinya, terang Luhut, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini. Namun akan dilaksanakan dengan beberapa pengetatan.

Berikut beberapa aturan baru pengetatan yang akan diterapkan, seperti dikutip dari situs situs Kemenko Marves:

  • Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. 
  • Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. 
  • Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
  • Pemerintah menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya. 
  • Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
  • Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

“Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” tegas Luhut saat menyampaikan PPKM Level 3 yang batal diterapkan.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Exit mobile version