Menteri Kesehatan Indonesia Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak akan dilaksanakan di dinas pendidikan dan sekolah, Senin (5/7/2021).
Budi mengungkapkan, keputusan tersebut diambil agar vaksinasi untuk anak-anak tidak bercampur dengan kegiatan vaksinasi orang-orang yang memiliki risiko lebih tinggi.
“Vaksinasi ini akan dilakukan di dinas-dinas pendidikan, sekolah, agar tidak bentrok dengan program vaksinasi untuk orang-orang yang jauh lebih berisiko yaitu 18 tahun ke atas,” ucap Budi dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Senin (5/7/2021).
Mengutip dari materi paparan Budi, screening, penyuntikan, dan observasi pada vaksinasi bagi anak akan sama seperti vaksinasi bagi orang berusia 18 tahun ke atas.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti vaksinasi anak adalah masyarakat perlu membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) anaknya.
Dosis vaksin untuk anak sedikit berbeda dengan dosis vaksin dewasa. Jenis vaksin yang diberikan adalah vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian. Interval waktu pemberian untuk vaksin keduanya minimal 28 hari.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak dengan rentang usia 12-17 tahun telah dimulai pada Kamis (1/7/2021). Menurut laporan Kementerian Kesehatan, sesuai dengan populasinya, vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun mencakup sekitar 32,6 juta anak.