PONTIANAK INFORMASI – Dua pria berinisial AO (50) dan ZA (39) diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan usai kedapatan menggunakan uang palsu untuk membeli nasi bungkus di sebuah rumah makan di Jalan Imam Bonjol, Rabu (24/9/2025) dini hari.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua pelaku diamankan bersama barang bukti berupa beberapa lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu,” ujarnya.
Peristiwa bermula saat salah seorang pelapor, curiga dengan uang pecahan Rp100 ribu yang diberikan pelaku ketika membeli nasi bungkus. Setelah dicek lebih teliti di bawah cahaya terang, uang tersebut terlihat berbeda dari aslinya. Ia kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Pontianak Selatan.
Mendapat laporan masyarakat, tim Unit Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan menangkap salah satu pelaku yang masih berada di rumah makan.
“Dari pemeriksaan, polisi menemukan dua lembar uang palsu Rp100 ribu dan satu lembar Rp50 ribu di saku celana pelaku,” AKP Inayatun.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk pelaku lainnya di kawasan Tanjung Hilir. Dari tangan pelaku kedua, petugas kembali menemukan dua lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang disimpan di saku kemeja.
Kedua pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
