Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah pusat mendorong rumah sakit di seluruh Indonesia menyiapkan langkah kontigensi untuk menghadapi Covid-19 Varian Omicron yang sudah masuk ke Indonesia. Hal ini diutarakan langsung oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
“Pemerintah mendorong rumah sakit di seluruh Indonesia untuk melakukan penyiapan langkah kontingensi. Yaitu melakukan konversi tempat tidur untuk layanan Covid-19 jika kapasitas keterisiannya sudah melebihi 60 persen kapasitas,” pungkas Wiku, demikian dikutip dari rilis Setkab RI, Jumat (24/12/2021).
Wiku menjelaskan, upaya kotingensi dilakukan guna mengantisipasi penanganan pasien yang terpapar Covid-19. Sehingga ketika pasien Covid-19 membutuhkan layanan medis, maka kapasitas rumah sakit akan cukup untuk menampung pasien.
Berdasarkan data per tanggal 19 Desember 2021, lanjutnya, tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 secara nasional sebesar 2,73 persen, baik tempat tidur untuk isolasi maupun intensive care unit (ICU).
“Bahkan, angka keterisian per provinsinya tidak lebih dari 30 persen. Sehingga dapat disimpulkan, kondisi pelayanan di rumah sakit masih terkendali dan tidak terjadi peningkatan perawatan akibat lonjakan kasus,” terang dia.
Hingga saat ini Covid-19 varian Omicron yang telah terkonfirmasi positif ada delapan kasus. Wiku menyebut, temuan kasus tersebut hasil skrining di pintu kedatangan yang kemudian segera diisolasi dan ditangani oleh tenaga kesehatan profesional.
“Jika didapati hasil negatif setelah masa karantina maka penyintas tidak lagi mampu menularkan virus tersebut ke orang lain,” tambah Wiku.
Dalam konferensi persnya yang digelar Kamis (23/12) kemarin, Wiku menekankan bahwa kewaspadaan harus ditingkatkan terutama mengingat data-data awal menunjukkan kasus Omicron cenderung bergejala ringan atau bahkan tanpa gejala.
Kemudian, dia menegaskan bahwa upaya testing, tracing, dan karantina merupakan kunci agar dapat dilakukan skrining kasus, sehingga dapat segera ditangani dan tidak menimbulkan penularan yang meluas.
“Untuk itu, upaya testing, tracing, dan karantina merupakan kunci agar dapat menskrining kasus dengan baik agar dapat segera ditangani dan tidak menimbulkan penularan yang meluas di masyarakat,” tutupnya.