PONTIANAK INFORMASI – Setelah disidak oleh Satpol PP Pontianak, pemilik usaha Kue Lapis Pontianak Eka Donat yang menggunakan sebanyak 57 tabung LPG 3 kg langsung mengganti ke tabung Bright Gas 5,5kg melalui pihak Pertamina. Penukaran tabung gas itu difasilitasi oleh petugas Satpol PP.
“Pemilik usaha kita minta langsung menukarkan gas elpiji bersubsidi atau tabung gas 3kg ke tabung gas nonsubsidi yakni Bright Gas 5,5kg yang sudah disiapkan pihak Pertamina untuk ditukar,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, Senin (22/12/2025).
Toro menegaskan, pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan elpiji 3kg bersubsidi akan terus dilakukan secara berkelanjutan bersama instansi terkait.
Pelaku usaha yang masih menggunakan Elpiji bersubsidi diwajibkan melakukan penukaran ke gas nonsubsidi serta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
“Kami imbau pelaku usaha yang masih menggunakan Gas Elpiji 3kg bersubsidi, untuk segera menukarkannya dengan tabung gas nonsubsidi seperti Bright Gas yang 5,5kg,” tutupnya.
Toro menjelaskan, penertiban ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut penegakan Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tentang larangan penggunaan Gas Elpiji 3kg bagi usaha tertentu.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan elpiji bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang seharusnya menggunakan gas nonsubsidi,” ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 16 personel dikerahkan, terdiri dari 10 personel Satpol PP Kota Pontianak, dua personel TNI AD dari Kodim 1207, tiga personel Pertamina, serta satu personel dari Kelurahan Siantan Tengah.
