Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam agenda tersebut, Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan, Pemkot Pontianak dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD akan selalu memperhatikan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022.
Bahasan menerangkan, dalam Permendagri nomor 27 tahun 2021 tertuang berbagai petunjuk dan batasan penganggaran dalam menyusun APBD. Dikatakannyam dokumen pelaksanaan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan penjabaran dari APBD Kota Pontianak sebagai acuan dalam melaksanakan dan membiayai kegiatan tahun anggaran 2022 mendatang.
“Sehingga anggaran yang telah disusun tepat dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya pada sosialisasi Permendagri nomor 27 tahun 2021 di Hotel Grand Mahkota Pontianak, dikutip dari Rilis Prokopim Pemkot Pontianak, Kamis (9/9/2021).
Penyusunan APBD tahun anggaran 2022 sama seperti tahun anggaran 2021 lalu, yakni menggunakan aplikasi keuangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang telah dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri. Dalam Permendagri nomor 27 tahun 2021, pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa penyusunan APBD tahun anggaran 2022 dari tahapan RKPD, KUA-PPAS hingga penyusunan Raperda APBD dilakukan melalui SIPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyusunan APBD melalui SIPD ini akan lebih mengikat kita untuk menyusun APBD sesuai aturan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam penyusunan APBD, ada beberapa bahan yang harus disiapkan seperti standar harga maupun standar belanja, perjalanan dinas dan lainnya. Untuk itu, dia menginstruksikan agar setiap OPD sudah mereview terhadap standar harga maupun belanja yang ada.
“Segera usulkan standar harga maupun belanja yang belum tertampung dalam Peraturan Wali Kota sebelum Raperda APBD disepakati,” tutupnya.