Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat tak henti-hentinya melakukan Reformasi Birokrasi (RB) guna mempercepat pelayanan publik. Rusdi Kamtono menilai RB dilakukan untuk mengubah pola pemikiran Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak bertele-tele dan menghambat pelayanan yang diberikan sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru.
Hal ini disampaikan Edi saat dirinya menghadiri Zoom Meeting Asistensi dan Fasilitasi Tindak Lanjut Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dan RB Pemkot Pontianak Tahun 2021 di Ruang Pontive Center, Senin (20/9/2021).
“Maka harus dilakukan reformasi birokrasi terutama bagi aparatur di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Kalau bisa dipercepat, kenapa harus dipersulit atau diperlambat ini motto yang sering kita dengar di masyarakat,” ujarnya, mengutip dari rilis Prokopim Pemkot Pontianak (20/9).
Pada kesempatan itu, Edi menjelaskan bahwa tujuan RB adalah sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik, agar masyarakat merasakan kepuasan dalam mendapatkan pelayanan yang kita berikan.
“Kita minta kepala OPD untuk lebih serius dan ikut terlibat secara langsung karena ini berkaitan dengan pelayanan publik maka akan berefek langsung kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, jika pelayanan optimal berbasis out come akan berdampak pada percepatan pencapaian nilai-nilai indikator pelayanan itu sendiri, sehingga bisa menuju kepada kebaikan, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kuncinya dari pelayanan misalnya jika bisa dipercepat dari sebelumnya tiga hari menjadi satu hari atau bahkan cuman sekian jam itukan lebih efisien dan efektif,” tambahnya.
Kemudian, ia menerangkan bahwa kesulitan dan tantangan yang dihadapi saat ini adalah dampak dari pandemi Covid-19, sehingga diadakan refocusing dan realokasi anggaran.
Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menyebabkan diterapkannya Work From Home (WFH) sehingga menghambat sistem pelayanan, lanjut dia.
Meskipun sebenarnya pihaknya sudah menerapkan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, namun tidak semua masyarakat bisa memanfaatkan teknologi untuk mendapatkan pelayanannya.
“Kita terus berproses termasuk meningkatkan kapasitas SDM yang kita miliki,” ungkapnya.
Saat ini SAKIP Pemkot Pontianak tahun 2020 mendapat predikat BB dengan nilai 72,74, sementara RB predikat B dengan skor 67,72.
Edi menilai evaluasi SAKIP ini dalam rangka memetakan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran yang merupakan hasil dari implementasi manajemen kinerja dan anggaran berbasis kinerja secara berkesinambungan.
“Oleh sebab itu kita lakukan beberapa langkah perbaikan SAKIP untuk meningkatkan nilai hasil evaluasinya,” tutupnya.