PIFA, Lokal – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, buka suara soal Pulau Pengikik kecil dan besar yang kini tercatat masuk dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) tengah menelusuri sejumlah bukti sejarah dan administratif guna memperkuat klaim dua pulau tersebut.
“Kita untuk mengklaim itu (Pulau Pengikik), harus punya data yang valid, data kita ini kurang, sedangkan mereka datanya lengkap, ungkapnya usai menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD Provinsi Kalbar Pembahas Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029, Selasa (8/7).
Ria Norsan mengaku dirinya telah lama mengetahui keberadaan Pulau Pengikik Besar dan Kecil saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Mempawah selama dua periode. Menurutnya dulu pulau tersebut memang termasuk dalam wilayah Kalimantan Barat.
“Memang Pulau Pengeke dan Pulau Pengeke Besar dan Pengeke Kecil itu, dulunya memang masuk ke daerah kita. Adanya kesepakatan antara pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan pemerintah Kepulauan Riau, tahun 1922 keluarlah kesepakatan bersama, yang disilahkan kepada Menteri Dalam Negeri,”jelasnya.
Lebih lanjut is menerangkan, Pulau Pengikik sendiri tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Mempawah berdasarkan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Namun, sejak keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri pada tahun 2022, pulau tersebut kini masuk dalam wilayah Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Ia menegaskan, saat ini Pemprov Kalbar tengah berupaya menghimpun berbagai jenis dokumen pendukung, mulai dari surat-surat kerajaan, bukti-bukti kepemilikan pada masa pemerintahan kolonial Belanda, hingga dokumen lainnya yang dapat memperkuat posisi Kalbar dalam menyatakan klaim atas wilayah tersebut.
“Jadi kami lagi cari data, data dari surat-surat kerajaan, kemudian bukti-bukti yang ada pada saat tahap pemerintah kerajaan Belanda, pemerintah kerajaan kemarin, ataupun hak milik atas tanah tersebut, hak milik atas pulau tersebut,” tukasnya.
