PONTIANAK INFORMASI – AS alias AD (28) spesialis pencuri catalytic converter atau katalis mobil Grand Max dan satu rekannya berhasil diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.
Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Prasetya, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (15/9/2025) sore sekitar pukul 17.45 WIB.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, mengungkapkan bahwa pelaku sudah beraksi di 14 lokasi berbeda di Kota Pontianak dan Kubu Raya. Aksi terakhirnya dilakukan di halaman sebuah laundry di Jalan KH A. Dahlan pada 21 Agustus lalu.
“Pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan pencurian, khususnya katalis knalpot mobil. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui menjual hasil curiannya melalui grup jual beli di Facebook,” ungkap Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan, Selasa 16 September 2025.
As alias Ad menggunakan kunci khusus untuk melepas baut knalpot. Setelah itu, ia memotong bagian katalis dengan grinda. Barang hasil curian kemudian dikirim ke seorang penadah bernama Nv melalui jasa ekspedisi.
“Pelaku mengaku mendapat bayaran sebesar Rp3 juta dari satu katalis, yang sebagian digunakan membeli handphone baru, dan sisanya diberikan ke temannya bernama Nova,” beber Wawan.
Tak tanggung-tanggung, Ad tercatat sudah beraksi di 14 lokasi berbeda, mulai dari kawasan Imam Bonjol, Purnama, Martadinata, Sungai Raya Dalam, hingga showroom mobil di Jalan KH Ahmad Dahlan.
Salah satu korbannya mengalami kerugian hingga Rp18 juta setelah mobil Grand Max miliknya dibobol di halaman sebuah laundry.
Polisi menyita 1 knalpot yang sudah dibelah, peralatan bongkar, dan satu unit motor Suzuki Satria FU yang digunakan pelaku. Saat ini, Ad sudah ditahan di Mapolresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut.
“Selain menahan tersangka, kami juga melakukan penyelidikan terhadap penadah berinisial Nv. Kami pastikan akan menuntaskan kasus ini hingga ke jaringan penadahnya,” tegas Kompol Wawan.
