Saat mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Empat, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan bahwa rumah makan, warung kopi atau cafe, dan Pedagang Kaki Lima (PKL) boleh buka hingga pukul 21.00 WIB. Namun, pengunjung dibatasi waktu makan / minumnya dengan durasi maksimal 20 menit.
“Tetapi karena Pontianak masih zona merah, dengan catatan maksimum yang boleh makan minum di tempat 25 persen dari kapasitas, dan tak kalah pentingnya adalah penerapan protokol kesehatan,” ujarnya, Senin (26/7/2021).
Dia menjelaskan, aturan tersebut mengikuti arahan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 tahun 2021.
Edi pun mengajak para pelaku usaha untuk dapat bersama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar Kota Pontianak bisa segera keluar dari zona merah Covid-19. Meski sudah diizinkan buka, Edi juga mengajak pelaku usaha untuk melaksanakan aturan yang telah ditetapkan.
“Kita akan izinkan makan dan minum ditempat tetapi kita berharap ada kerjasama pelaku usaha untuk melaksanakan peraturan yang berlaku,” pungkas Edi.
Berkat diberlakukannya PPKM Level 4 itu, telah terjadi penurunan kasus sebesar 25 persen dibandingkan beberapa pekan lalu, kata Edi.
(Prokopim)