Nasional – Pemerintah pusat resmi memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia, mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga awal tahun 2022.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis pada Rabu (17/11/2021) kemarin. PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 ini dilakukan guna mencegah lonjakan kasus COVID-19.
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3,” kata Menko PMK.
Kebijakan tersebut, tambahnya, juga dilakukan untuk memperketat pergerakan masyarakat selama masa libur. Tanpa ada pengecualian, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan menerapkan PPKM level 3.
Nantinya, kebijakan PPKM ini akan berlaku selama 10 hari, mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Menko PMK menyebut, kebijakan PPKM level 3 selama akhir tahun 2021 ini akan diterapkan menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. Dikatakannya, Inmendagri akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.
“Inmendagri ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021,” terangnya.