Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diperpanjang hingga 6 minggu, dengan harapan dapat menurunkan mobilitas masyarakat agar penyebaran Covid-19 dapat terbendungkan.
“PPKM darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus Covid-19. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan,” ungkap Sri Mulyani dalam bahan paparannya saat Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Senin (12/7/2021).
Sri Mulyani menambahkan belanja APBN juga akan terus diperkuat untuk merespon dampak negatif peningkatan kasus Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia. Di samping itu, dia menilai diperlukan akselerasi vaksinasi Covid-19 untuk mencapai herd immunity pada akhir 2021.
Saat ini pemerintah menargetkan 1 juta dosis vaksin Covid-19 bisa disuntikkan per hari pada Juli 2021 dan 2 juta dosis vaksin pada Agustus 2021. Menkeu memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada semester I/2021 akan tumbuh pada kisaran 3,1-3,3 persen. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi pada keseluruhan 2021 diperkirakan mencapai 3,7 hingga 4,5 persen.
“Pertumbuhan ekonomi semester I sekitar 3,1 – 3,3 persen dan keseluruhan tahun diproyeksikan 3,7 – 4,5 persen, setelah menyesuaikan dinamika lonjakan kasus Covid-19 sejak pertengahan Juni 2021,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menerangkan bahwa PPKM darurat yang diberlakukan untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 dapat berdampak pada penurunan mobilitas, khususnya konsumsi masyarakat. Menyikapi hal itu, Bank Indonesia kembali menurunkan angka proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun ini menjadi 3,8 persen. Angka ini lebih rendah dari proyeksi sebelumnya, kisaran 4,1 hingga 5,1 persen dengan titik tengah 4,6 persen.
Perry mengatakan, asesmen awal Bank Indonesia menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi di 2021 akan lebih rendah dari perkiraan sebelumnya.
“Asesmen kami menunjukkan jika PPKM darurat dilakukan sebulan dan bisa menurunkan Covid-19 secara baik, maka pertumbuhan ekonomi kita akan turun ke 3,8 persen,” imbuhnya.
Sebelumnya, kebijakan PPKM Darurat untuk Jawa-Bali diberlakukan sejak tanggal 3-20 Juli 2021. Kemudian kebijakan itu juga diberlakukan di 15 kabupaten/kota yang angka penyebaran kasus positifnya tinggi, berlaku sejak 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Presiden Jokowi atas saran para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.