PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Penetapan tersangka terhadap NC warga Selat Panjang Siantan Hulu oleh penyidik kepolisian Polresta Pontianak Kota mendapat respon keras dari pengacaranya Joni SH dari kantor advokat Medi SH.
Kuasa Hukum NC, Joni mengatakan, terhadap penetapan kliennya atas nama NC sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur, pihaknya telah mengambil langkah hukum yakni dengan mempraperadilankan polisi dalam hal ini Polresta Pontianak.
“Obyek permohonan praperadilan adalah surat pemberitahuan penetapan tersangka No. B/130/IX/2022 tertanggal 23 September 2022 tentang penetapan status tersangka atas nama pemohon dalam hal ini NC yang telah diterbitkan oleh termohon dalam hal ini Polresta Pontianak”, ungkap Joni SH saat di wawancarai Jum’at, 4 November 2022 di pengadilan Pontianak.
Dalam surat permohonan praperadilan ke PN Pontianak tampak empat pengacara yang akan mendampingi tersangka NC . Yakni selain Joni, SH juga Medi,SH, Seselia Jurniati, SH dan Nia Sulistiani SH.
Joni SH dalam keteranganya menjelaskan persoalan kasus yang dialami kliennya NC ini terjadi sudah lama, tahun lalu yakni sekira bulan Mei 2021. Orang tua dari korban Cl bernama Abun pernah melaporkan kliennya.
“Namun waktu itu diselesaikan secara kekeluargaan, urusan adat diselesaikan, kemudian NC bertanggungjawab dengan menikahi Cl dengan suatu pesta yang cukup meriah, kemudian di adakan perdamaian secara tertulis, kemudian laporan pengaduan dicabut oleh orang tua korban “, papar Joni SH.
Hal itu ia sampaikan, Tapi dalam perjalanan rumah tangga mereka tak bertahan lama, kemudian akhirnya berpisah.
”Nah setelah berpisah inilah orang tuanya membuat laporan kepolisian kembali dalam tuduhan yang sama yaitu pencabulan atau bersetubuh dengan anak dibawah umur. Padahal klien kami sudah bertanggungjawab menikahinya dan sudah ada kesepakatan tertulis bersama orang tuanya tidak akan melanjutkan perkara ini lagi ke meja hijau, tapi kok bisa lanjut lagi perkara ini hingga klien kami dijadikan tersangka”, ungkapnya.
Menurut Joni SH, orang tua korban Joko alias Abun telah melakukan pengaduan kembali ke kepolisian Polres Kota Pontianak berdasarkan laporan pengaduan No. 552/VI/2022 tertanggal 03 September 2022 atas tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang bernama Cl.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pontianak Kota Kompol Indra Asrianto, S.I.K. ketika dikonfirmasi mengatakan adanya upaya hukum dari pihak tersangka dengan memperadilankannya merupakan hak yang bersangkutan.
“Silahkan saja, itu hak mereka, nanti akan kami jawab dalam persidangan praperadilannya”, pungkas Indra.
Indra mengatakan penetapan tersangka atas nama NC sudah sesuai dengan prosedur hukum.
”Untuk menjeratnya menjadi tersangka, kami sudah mempunyai dua alat bukti,”ungkapnya.
Menurut Indra, penyidik sudah melakukan proses hukum tahap II yaitu serah terima tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Pontianak atau P21. (RS)