PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah berhasil menangkap seorang karyawan BUMN terkait kasus tindak pidana terorisme.
Tersangka berinisial DE tersebut ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada hari Senin (14/8/2023).
“Iya benar ada penangkapan terhadap satu target tindak pidana terorisme yang terkait dengan kelompok media sosial di wilayah DKI Jakarta,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan seperti dikutip dari Antara, Senin.
Ramadhan mengungkapkan DE merupakan seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut keterangan yang diberikan oleh Ramadhan, tersangka DE terlibat aktif sebagai pendukung kelompok teroris ISIS dan telah melakukan propaganda melalui media sosial.
“Pelaku aktif memberikan propaganda dengan cara memberikan motivasi untuk berjihad dan menyerukan agar bersatu dalam tujuan berjihad melalui Facebook,” ungkapnya.
Selain itu, tersangka DE juga terlibat dalam mengirimkan postingan berbahasa Arab dan bahasa Indonesia kepada Abu Al Husain Al Husain Al Quraysi, pemimpin Islamic State. Isi dari postingan tersebut berisi pembaruan atas baiat dalam bentuk teks digital.
Ramadhan menyampaikan bahwa tersangka DE diduga memiliki senjata api rakitan dan terlibat dalam penggalangan dana untuk mendukung aktivitas teroris.
Selain itu, DE juga berperan sebagai admin beberapa saluran di platform Telegram yang berisi arsip film dokumenter dan berita terkini terkait terorisme global yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.
Usai penangkapan, tim penyidik Densus 88 Antiteror Polri melaksanakan interogasi terhadap tersangka dan melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya.
Penangkapan pegawai BUMN ini bukanlah yang pertama kali dalam kasus tindak pidana terorisme. Pada awal September 2021, Densus 88 Antiteror juga berhasil menangkap seorang pria dengan inisial S di wilayah Bekasi, yang ternyata merupakan pegawai dari PT Kimia Farma. (ad)