DPRD Kalbar – Komisi IV Bidang Pembangunan DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melaksanakan sidak ke Kabupaten Ketapang untuk melihat progres proyek pembangunan pelabuhan peti kemas yang mangkrak, Rabu (14/10/2021). Ketua Komisi IV DPRD Kalbar, Subhan Nur mengatakan, hasil monitoring, proyek yang dianggarkan tahun 2017 dan ditargetkan selesai 2020 itu baru terlaksana 7,5 persen.
Proyek dengan anggaran fantastis Rp45.337.077.000 ini belum rampung dibangun. Mendengar kabar tersebut, Komisi IV DPRD Kalbar langsung turun ke lapangan untuk memonitoring progres pembangunan proyek milik Pelindo itu.
Sidak dilaksanakan, jelas Subhan, sebagai bentuk pengawasan Komisi IV DPRD Kalbar dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Hasil monitoring kami progres pembangunannya hanya 7,5 persen. Ada gagal bayar. Ada juga kabarnya Bank Daerah terdampak kredit macet karena Kredit Pengadaan Barang dan Jasa (KPPJ) senilai puluhan persen tidak berhasil dikembalikan. Hal ini tengah kami telusuri benar atau tidaknya, sebagai bentuk pengawasan Komisi IV DPRD Kalbar. Mudahan saja tidak benar,” jelas Subhan Nur, mengutip Pontianak, Jumat (14/10/2021).
Berdasarkan hasil rapat dengan Pelindo, didapatkan informasi bahwa dipembayaran tidak dilakukan karena ada beberapa hal krusial dilanggar pelaksana. Sementara keterangan dari pihak pelaksana belum dapat disimpulkan lantaran mereka belum dipanggil DPRD Kalbar.
“Intinya hasil monitoring kami hanya beberapa persen saja progres pekerjaannya. Pelindo juga menunggu hasil audit BPK. Tetapi Pelindo juga menuntut di Pengadilan,” pungkas Subhan.
Meski sudah melihat langsung kondisi progres proyeknya dan sudah disidangkan permasalahannya, Subhan menegaskan belum dapat disimpulkan perkara proyek yang baru dikerjakan 7,5 persen itu.
“Kabarnya ada keterlambatan kerja ada denda dan lainnya. Kabarnya sudah dua kali sidang, pihak pelaksana juga tidak hadir. Itu hanya keterangan dari Pelindo ya. Untuk pelaksana awal, kami belum dapat simpulkan,” tegasnya lanjut.
Kemudian, Subhan menerangkan, berdasarkan keputusan pengadilan, diperkirakan pada 2022 pekerjaan proyek tersebut akan kembali dimulai. Berdasarkan hasil monitoring juga tufoksi pekerjaan berada di Pelindo BUMN di Jakarta, sambung dia.
“Yang kami minta pekerjaan lanjut usai tender dan masyarakat bisa memanfaatkan. Untuk persoalan mangkraknya biarkan ranah hukum misalnya di persidangan menyelesaikan,” pintanya.