Wajib Tahu! Ini Aturan Terbaru PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali

Ilustrasi Pelonggaran kegiatan belajar tatap muka di wilayah PPKM Level 3. Foto: Antara/Rahmad.

Pemerintah Indonesia secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di sejumlah wilayah luar Jawa dan Bali. Ada sejumlah aturan yang diperbaharui, salah satunya adalah kegiatan belajar mengajar boleh dilakukan tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan yang ketat.

Diketahui dari Inmendari No. 32 Tahun 2021, PPKM Level 3 luar Jawa Bali diperpanjang mulai hari ini, 10 hingga 23 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan perpanjangan dilakukan karena melihat dari cakupan wilayahnya yang luas, dan murni kepulauan.

“Atas arahan Bapak Presiden khusus di luar Jawa-Bali PPKM diperpanjang, diberlakukan 10 sampai 23 Agustus 2021. Karena berbeda dengan pulau Jawa yang sudah menurun maka yang di luar Pulau Jawa ini karena nature kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu,” jelasnya, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Airlangga menerangkan akan ada 302 Kabupaten/Kota luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 3.

Kalimantan Barat masuk dalam data Inmendagri yang dipaparkan oleh Airlangga. Adapun sejumlah aturan baru yang diberlakukan di wilayah PPKM Level 3 luar Jawa dan Bali di antaranya adalah:

  • Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • Industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, jika ditemukan klaster Covid-19, maka industri tersebut akan ditutup selama 5 hari.
  • Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
  • Mall/Pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 20.00, maksimal 50 persen dari kapasitasnya dan wajib memakai masker.
  • Tempat ibadah diperbolehkan buka, maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang, dengan protokol kesehatan ketat.



Exit mobile version