PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – DPRD dan Pemprov Kalbar kembali gagal ketuk palu persetujuan APBD Kalbar tahun 2023, Senin (28/11/2022). Hal ini dipicu karena sidang lagi-lagi tak kuorum.
Ketua DPRD Kalbar, Yuliana mengatakan, penundaan jadwal pengesahan itu akibat tak kuorumnya anggota DPRD dalam persidangan. Selain itu, legislatif masih meminta kesepakatan semua fraksi-fraksi.
“Masih ada harus dibahas dan belum disetujui. Ada waktu dua hari lagi sebelum deadline 30 November,” katanya, kemarin.
Yuliana mengaku sangat optimis di sisa waktu terakhir, pengesahan APBD Kalbar dapat dilakukan besok atau lusa, antara legislatif- eksekutif.
“Karena Banmus sudah menjadwalkan kembali rapat paripurna Selasa (29/11/2022) malam selepas salat Isya,” ujarnya.
Dia memaparkan, pimpinan akan melakukan koordinasi dengan seluruh ketua-ketua fraksi sehingga paripurna bisa kuorum. Sehingga ketuk palu bersama persetujuan APBD 2023 dapat dilaksanakan. Agar tak menghambat pembangunan daerah.
Di sisi lain, DPRD kata Yuliana tidak akan mengambil langkah sanksi yakni melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Sebab jika menerapkan opsi Perkada ini maka DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Sanksi itu berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
“Bakalan menghambat Pemda. Cari solusi terbaik dengan komunikasi,” katanya. (ap)