investor gadungan Archives | Pontianak Informasi https://pontianakinformasi.co.id/tag/investor-gadungan/ Barometer Informasi Seputar Pontianak Sat, 12 Jul 2025 03:28:34 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.7.4 https://i0.wp.com/pontianakinformasi.co.id/wp-content/uploads/2021/11/cropped-Logo-PI-1.png?fit=32%2C32&ssl=1 investor gadungan Archives | Pontianak Informasi https://pontianakinformasi.co.id/tag/investor-gadungan/ 32 32 194289480 Ngaku Investor tapi Bodong, 2 WNA Pakistan Dideportasi dari Pontianak https://pontianakinformasi.co.id/news/ngaku-investor-tapi-bodong-2-wna-pakistan-dideportasi-dari-pontianak/ Sat, 12 Jul 2025 03:28:34 +0000 https://pontianakinformasi.co.id/?p=46386 PIFA, Lokal – Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial MD dan MS, yang mengaku sebagai

The post Ngaku Investor tapi Bodong, 2 WNA Pakistan Dideportasi dari Pontianak appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
PIFA, Lokal – Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial MD dan MS, yang mengaku sebagai investor, dideportasi setelah terbukti tidak memiliki kegiatan usaha yang sah sebagaimana diklaim dalam dokumen keimigrasian mereka.

Mereka berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di sebuah kawasan permukiman padat penduduk di kawasan Parit Tokaya, Pontianak Selatan.

Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan kedua WNA tersebut.

MD dan MS terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka. Keduanya tidak memiliki aktivitas investasi riil dan hanya memanfaatkan izin tinggal untuk berada di wilayah Indonesia tanpa tujuan yang jelas.

Atas pelanggaran tersebut, kedua WNA dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa Deportasi sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Proses pendeportasian dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2025 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Petugas memastikan bahwa proses tersebut berlangsung sesuai dengan prosedur dan dengan pengawasan ketat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya.

“Mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA ke Kantor Imigrasi Pontianak atau melalui kanal medsos Imigrasi Pontianak dan Layanan Whatsapp : 08115679909,” ungkapnya.

Sepanjang tahun 2025 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak telah melakukan pendeportasian terhadap 6 WNA terdiri atas 1 WNA asal Taiwan, 2 WNA asal Malaysia, 1 WNA asal Aljazair, dan 2 WNA asal Pakistan.

The post Ngaku Investor tapi Bodong, 2 WNA Pakistan Dideportasi dari Pontianak appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
46386