Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menutup Rapat Paripurna ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, pada Kamis (7/7/2022). Dalam pidato penutupnya, ada sejumlah isu nasional yang menjadi perhatian legisIator selama Masa Persidangan V, mulai dari Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada hewan ternah, legalisasi ganja untuk kebutuhan medis, hingga persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Puan mengatakan permasalahan lainnya yang disoroti terkait kebijakan peralihan siaran televisi analog ke digital melalui proses Analog Switch Off (ASO), mafia tanah, peningkatan kasus harian Covid-19 yang memerlukan kerja sama antara masyarakat dan semua stakeholder sehingga lonjakan kasus dapat ditekan, dan percepatan vaksinasi untuk antisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kaki pada hewan ternak.
“Pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan AKD DPR RI, merupakan basis untuk meningkatkan kinerja Pemerintah dalam menjalankan pelayanan dan program kegiatan kementerian/lembaga agar efektif dalam menyelesaikan urusan rakyat,” ujar Puan saat membacakan pidato penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022), dikutip dari dpr.go.id/
Dalam sidang tersebut, DPR RI telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 2 orang Calon Hakim Agung dan 2 orang Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung tahun 2022. Lalu terhadap 3 orang calon Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Masa Tugas 2022-2027.
“Uji kelayakan dan kepatutan tersebut dilaksanakan secara terbuka, transparan dan dapat disaksikan oleh masyarakat,” tambahnya.
Disisi lain, DPR terus melaksanakan diplomasi dengan parlemen dunia melalui serangkaian acara jelang forum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ‘Parliamentary Speakers Summit’ (P20) pada bulan Oktober nanti.
Menurut Puan, Indonesia sebagai pemimpin penyelenggaraan P20 tahun ini akan mempertemukan parlemen dari 20 negara dengan ekonomi terbesar untuk berperan dalam menentukan arah pemulihan secara global.
“DPR RI sebagai tuan rumah akan berperan penuh menyukseskan presidensi Indonesia di G20 dengan menyelenggarakan KTT P20 melalui fungsi diplomasi parlemen,” urai Puan.
Puan menambahkan setelah Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang, DPR akan memasuki masa reses mulai 8 Juli hingga 15 Agustus 2022. Masa Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 merupakan akhir tahun ketiga masa bakti DPR RI Periode 2019-2024.
“Masa reses merupakan kesempatan bagi kami untuk menyapa, mendengarkan dan menyerap aspirasi rakyat, menjelaskan tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan DPR RI, serta kita ikut mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun Indonesia,” tutupnya. (yd)