Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyampaikan pengakuan terbaru setelah diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Putri mengaku diperintah oleh suaminya untuk mengatakan bahwa dirinya dilecehkan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, bukan di Magelang Jawa Tengah.
Pengakuan tersebut diutarakan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan kepada wartawan di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (29/8).
“Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi itu di Magelang. ‘Saya disuruh untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga’,” kata Taufan mengulang pengakuan Putri kemarin, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Namun, menurut Taufan pengakuan Putri masih harus diuji dengan keterangan dan bukti lainnya agar kesimpangsiuran tak lagi terjadi seperti awal kasus ini terungkap ke publik. Hal ini karena dari beberapa pemeriksaan sejumlah pihak, keterangan Putri kerap berubah-ubah saat dimintai pengakuan oleh Komnas HAM.
“Telah membuat kehebohan banyak pihak tapi ternyata orang yang bersangkutan saja (Putri) mengatakan ‘saya cuma disuruh mengakui saja di Duren Tiga,’ sebetulnya peristiwanya di Magelang. Nanti jangan-jangan dikejar lagi, beda lagi kan gitu,” kata dia.
Taufan menilai hal itu harus juga menjadi tugas penyidik di Polri untuk membuktikan pengakuan Putri lantaran pembuktian itu tidak hanya bersandar pada keterangan-keterangan lain, tetapi juga bukti-bukti yang ada.
“Makanya saya kira tugas penyidik saat ini mendalami dan mencari bukti bukti selain keterangan. Kalau itu tidak bisa, maka saya kira tidak menjadi penting lagi itu. Yang penting adalah membuktikan hubungan antara satu peristiwa dimana Ferdy Sambo memerintahkan beberapa anak buahnya untuk mengeksekusi saudara Yosua (Brigadir J),” tegas Taufan.
Seperti diketahui, pada laporan awal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri disebut dilecehkan oleh ajudannya yakni Brigadir J. Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Hingga saat ini Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka itu diantaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat Maruf, dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. (yd)