Berita Lokal, PONTIANAK INFORMASI – Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah menilai instruksi Presiden Jokowi meminta pejabat di tingkat pusat dan daerah beralih menggunakan mobil listrik, dilematis.
Pasalnya, aturan itu dianggap sebagai solusi mengatasi mahalnya BBM, namun di sisi lain, aturan ini dinilai Suriansyah, justru akan menambah beban pemerintah dalam pengadaan mobil dinas baru.
“Sebab, mobil dinas yang ada saat ini dimiliki semuanya mengunakan Bahan Bakar Minyak atau BBM,” katanya, kemarin.
Suriansyah menyebut, instruksi peralihan kendaraan dinas berbahan bakar energi listrik itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan itu meminta penjabat di tingkat pusat dan daerah menggunakan mobil listrik harus disambut baik semua pihak.
“Ini artinya pemerintah ingin pejabat dimulai dari menteri dan pejabat daerah jadi contoh,” ujarnya.
Namun persoalannya kata dia, mobil dinas atau mobil jabatan yang ada saat ini masih menggunakan BBM. Jika kebijakan ini diberlakukan pemerintah harus kembali melakukan pengadaan. Tentu biayanya besar.
“Tentu hal ini menjadi dilematis,” ujarnya.
Kendati demikian, untuk jangka panjang ke depan, aturan tersebut menurut Suriansyah sangat baik dan bermanfaat.
“Mesti diapresiasi sehingga penggunaan BBM subsidi dan non subsidi di lingkungan pemerintah lebih kecil,” tandasnya.