PONTIANAK INFORMASI – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII mengamankan lima unit truk Fuso yang diduga berkaitan dengan pengiriman rokok ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat.
Penindakan dilakukan Tim Quick Response Kodaeral XII pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Komandan Kodaeral XII Laksda TNI Sawa mengatakan, penindakan bermula dari informasi yang diterima pihaknya pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Informasi tersebut menyebut adanya pengiriman truk bermuatan rokok ilegal dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, menuju Pelabuhan Dwikora Pontianak menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.
“Pada tanggal 12 September 2026 pukul 01.00 WIB, Tim Quick Response Kodaeral XII mendapatkan lima truk bermuatan rokok ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak,” ujar Sawa dalam konferensi pers, Senin (14/9/2026).
Kelima truk beserta sopirnya kemudian diamankan ke Mako Satrol Kodaeral XII untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, empat dari lima truk diketahui membawa muatan rokok. Sementara satu truk lainnya tidak ditemukan membawa rokok.
Total muatan rokok yang ditemukan mencapai sekitar 23,6 juta batang.
Rinciannya, rokok bercukai dengan sejumlah merek, yakni Esse, Win, Bheta, Helium, Trend, dan Gudang Cengkeh, sebanyak 22.681.000 batang.
Selain itu, ditemukan sekitar 1 juta batang rokok merek Tabaco Ekspor yang tidak dilengkapi pita cukai.
Meski demikian, Kodaeral XII belum memastikan seluruh muatan tersebut merupakan rokok ilegal. Petugas bersama PPNS Bea Cukai Kalimantan Barat masih akan melakukan pencacahan ulang untuk memisahkan rokok yang memiliki pita cukai dan yang tidak memiliki pita cukai.
“Total kerugian negara menunggu penghitungan PPNS Bea Cukai,” kata Sawa.
Hingga kini, Kodaeral XII juga belum mengetahui pemilik rokok yang diamankan. Penindakan dilakukan berdasarkan informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal.
“Sementara Kodaeral XII belum mengetahui siapa pemilik muatan. Kodaeral XII hanya mengamankan adanya truk bermuatan rokok diduga ilegal,” ujarnya.
Perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada PPNS Bea Cukai Kalimantan Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, para pengemudi truk dan pihak jasa ekspedisi belum ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya masih dapat dimintai keterangan sebagai saksi.
“Pengemudi maupun jasa ekspedisi dapat dijadikan saksi,” tuturnya.
