Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Abai Bayar Pajak Reklame, Sejumlah Billboard Disegel TPPD
  • Lokal
  • News

Abai Bayar Pajak Reklame, Sejumlah Billboard Disegel TPPD

Redaksi PI 26/09/2022
E3204745-CFB8-43A2-9CF4-28F619988839

PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK- Sebanyak 34 titik reklame berbagai jenis ditertibkan oleh Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak. Penertiban dilakukan terhadap sejumlah reklame yang belum melunasi pajaknya dengan memasang segel bertuliskan ‘Reklame Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Dalam Pengawasan Pemerintah Kota Pontianak’. Beberapa jenis reklame, di antaranya reklame jenis billboard berukuran besar dengan berbagai merek produk turut disegel dengan ditutupi sebagian baliho bertuliskan reklame tersebut belum membayar pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Irwan Prayitno mengatakan, kegiatan penertiban ini ditujukan terhadap reklame-reklame yang telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak. 

“Dimana reklame-reklame tersebut terdapat tunggakan pajak dan hingga kini belum ada penyelesaian oleh pihak pemilik reklame,” ujarnya usai memimpin tim penertiban pajak reklame, Senin (26/9/2022) saat rilis yang diterima.

Dari sejumlah reklame yang ditertibkan, didominasi oleh produk handphone atau smartphone, merek kendaraan bermotor dan reklame transportasi online. Masa tayang pajak yang belum dibayar bervariasi mulai dari bulanan, satu tahun hingga dua tahun. Menurut Irwan, sebelum dilakukan tindakan penyegelan ini, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan surat teguran beberapa kali kepada pemilik titik-titik atau penyelenggara reklame tersebut. Namun disayangkan hingga saat dilakukan penindakan ini, belum ada tindak lanjut pemilik reklame untuk menyelesaikan kewajibannya. Umumnya pelanggaran yang paling sering dilakukan pemilik reklame adalah memasang reklame dulu padahal pajak reklamenya belum dibayar dan  ini jelas tidak sesuai ketentuan.

“Setelah penyegelan ini, apabila dalam waktu 7×24 jam pemilik titik reklame tersebut belum menindaklanjutinya, maka kita akan melakukan penurunan terhadap reklame tersebut,” tegasnya.

Selanjutnya, terhadap produk-produk tersebut akan dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Ketika produk bersangkutan masuk dalam daftar blacklist, maka terhadap seluruh produk mereka tidak diperkenankan untuk ditayangkan reklamenya di Wilayah Kota Pontianak.

Masyarakat yang ingin memasang reklame diimbau untuk melapor dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya  dahulu sebelum dilakukan pemasangan. Sedangkan bagi para wajib pajak yang memiliki objek pajak reklame atau yang telah memasang reklame namun belum terdaftar, untuk lebih sadar pajak dengan segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya. 

“Serta bagi yang telah lewat masa tayang  diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan lunasi pajak reklamenya karena Pajak yang dibayarkan untuk membangun Kota Pontianak,” imbau Irwan.

Bagi masyarakat atau Wajib Pajak yang membutuhkan informasi atau ingin berkonsultasi terkait pajak daerah, BKD Kota Pontianak menyediakan Hotline informasi melalui saluran khusus ‘Kring Pengawasan’ dengan nomor Whatsapp 0853-8-9999-100. 

“Melalui Kring Pengawasan, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak,” pungkasnya. (RS)

Tags: Pemkot Pontianak

Continue Reading

Previous: Wako Edi Anjurkan Mahasiswa Untan Dirikan Bank Sampah
Next: Polres Kubu Raya Terus Tingkatkan Patroli di SPBU wilayah Hukumnya

Related Stories

IMG_5830
  • Lokal
  • News

Proyek SPALD-T di Pontianak Dimulai, Pemkot Targetkan 15 Ribu Rumah Terhubung Jaringan Limbah

Editor PI 19/08/2026
IMG_5742
  • Lokal
  • News

Bawa Pulang 69 Medali, DPRD Usul Anggaran KORMI Pontianak Naik dan Bonus Atlet Juga Disiapkan

Editor PI 19/08/2026
e3f2dd6f-6776-4279-ae56-847e10afccfc
  • Lokal
  • News

Semarak Kemerdekaan, Optik Bintang Terang Bagi 200 Kacamata Baca Gratis untuk Ojol Pontianak

Editor PI 18/08/2026

Berita Terbaru

  • Proyek SPALD-T di Pontianak Dimulai, Pemkot Targetkan 15 Ribu Rumah Terhubung Jaringan Limbah 19/08/2026
  • Bawa Pulang 69 Medali, DPRD Usul Anggaran KORMI Pontianak Naik dan Bonus Atlet Juga Disiapkan 19/08/2026
  • Semarak Kemerdekaan, Optik Bintang Terang Bagi 200 Kacamata Baca Gratis untuk Ojol Pontianak 18/08/2026
  • Lomba 17-an di Kopi Keliling Sentosa, Cara Seru Ajak Anak Main di Luar Ruangan 18/08/2026
  • Universitas Tanjungpura Ajak Anak Kota Pontianak Suarakan Mitigasi Bencana Lewat Lomba “Bercerita Lewat Foto” 18/08/2026
  • 4.493 Warga Binaan di Kalbar Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 163 Langsung Bebas 18/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_5830
  • Lokal
  • News

Proyek SPALD-T di Pontianak Dimulai, Pemkot Targetkan 15 Ribu Rumah Terhubung Jaringan Limbah

Editor PI 19/08/2026
IMG_5742
  • Lokal
  • News

Bawa Pulang 69 Medali, DPRD Usul Anggaran KORMI Pontianak Naik dan Bonus Atlet Juga Disiapkan

Editor PI 19/08/2026
e3f2dd6f-6776-4279-ae56-847e10afccfc
  • Lokal
  • News

Semarak Kemerdekaan, Optik Bintang Terang Bagi 200 Kacamata Baca Gratis untuk Ojol Pontianak

Editor PI 18/08/2026
3a497ae4-6ede-4171-a755-3e9e4e230319
  • Lokal
  • News

Lomba 17-an di Kopi Keliling Sentosa, Cara Seru Ajak Anak Main di Luar Ruangan

Editor PI 18/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.