Pemerintah Kota Pontianak (Pemkot) sosialisasikan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang PPKM Level IV. Belangsung di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA),Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta kerja sama dan dukungan pelaku usaha agar Pontianak bisa keluar dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV.
“Hal ini akan tercapai kalau ada kerja sama dan dukungan dari pelaku usaha,” ucap Edi, Selasa (27/7/2021).
PPKM Level Empat di Kota Pontianak dimulai sejak 26 Juli dan akan berakhir pada 2 Agustus 2021.
Data Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat melaporkan bahwa saat ini Kota Pontianak berada di zona oranye dengan skor 1,89. Edi menjelaskan, angka skor itu masih masuk dalam kategori PPKM Level IV. Agar Pontianak bisa masuk ke level III, skornya harus di atas angka 2 dengan status zona oranye.
“Mudah-mudahan seiring berjalannya waktu hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang, kondisi semakin membaik, levelnya turun ke level III, zona berubah menjadi zona kuning,” harap Edi.
Adapun pihak-pihak yang diundang oleh Pemkot Pontianak dalam acara sosialisasi itu di antaranya perwakilan para pelaku usaha, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), hotel, restoran, dan warung kopi. Mereka diundang agar mengetahui hal-hal penting yang harus dilakukan dan patuhi di PPKM Level IV. Salh satunya adalah terkait kelonggaran bagi usaha kuliner untuk mengizinkan pengunjung makan dan minum di tempat dengan ketentuan maksimum 25 persen dari kapasitas usaha.
“Intinya dalam PPKM Level IV ini adalah kelonggaran. Kalau sebelumnya makan minum di tempat tidak diizinkan, sekarang bisa makan minum di tempat dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas,” tambah Edi.
Dalam kesempatan itu, Edi berharap kelonggaran yang diberikan tidak mendatangkan euforia masyarakat.
Edi juga mengingatkan, seluruh masyarakat Kota Pontianak dapat berpartisipasi dalam PPKM agar kondisi kota terus membaik. Langkah itu bisa dilakukan dengan mematuhi aturan-aturan yang diberlakukan dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain pelonggaran di sektor usaha, Edi mengatakan pelonggaran penyekatan jalan juga dilakukan selama PPKML Level IV periode 26 Juli hingga 2 Agustus. Sejumlah ruas jalan sudah mulai dibuka penyekatannya.
“Penyekatan jalan juga sebagian besar sudah mulai dibuka kembali,” kata Edi.
(Prokopim Pemkot Pontianak)