PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Prabasa Anantatur menyebutkan pihaknya bersama Pemprov Kalbar mengusulkan 11 Raperda untuk masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2023.
Menurut Prabasa, usulan-usulan itu akan diseleksi dengan skala prioritas. Selanjutnya dipastikan masuk dalam Propemperda tahun 2023 mendatang.
“Kami meminta agar usulan tersebut dipastikan memiliki kajian dan naskah teknis yang lengkap. Jika tak ada kajian teknis gimana mau bahan Perda,” katanya.
Usulan tersebut dibahas pada rapat paripurna ke-51 pada Kamis, 17 November 2022, dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Harrison.
Prabasa mengutarakan, 11 Raperda terdiri dari dua Raperda usulan inisiatif DPRD dan sembilan Raperda usulan Pemprov Kalbar yang diusulkan dibahas pada tahun 2023.
“Yakni raperda fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren, keterbukaan informasi dan publik, RTRW Kalbar, pajak dan retribusi, tataran transportasi wilayah Kalbar, pertanggung jawaban APBD 2022, Perda tentang APBD 2024,” paparnya.
Kemudian, lanjut Prabas, Raperda perubahan Perda No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda perubahan tentang APBD 2023, Raperda perubahan Perda No 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Raperda perubahan No 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Semuanya belum tentu masuk dalam Propemperda 2023. Karena beberapa hal perlu dikaji kembali termasuk anggaran,” kata Prabasa.
Kendati demikian, Prabasa berharap usulan tersebut bisa masuk seluruhnya.
“Ini sifatnya baru usulan,” tandasnya (ap)