PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Petugas Polres Kubu Raya kembali berhasil mengungkap Kasus peredaran Narkoba Jenis Sabu.
Pengungkapan ini setelah petugas Satuan Reserse Narkoba menangkap WU (36) warga Sungai Raya di Rumahnya Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP B. Pandia, S.IP., M.A.P., dalam keterangan resminya mengatakan, WU diamankan di rumahnya sekira jam 23.00 WIB pada Senin tanggal 19 Desember 2022.
Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa di wilayah Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap adanya seorang pria yang menjual Narkoba, sehingga sangat meresahkan warga setempat.
“Hasil dari penyelidikan tim Opsnal Sat Resnarkoba membuntuti terduga pengedar Narkoba jenis sabu tersebut hingga kerumahnya, tidak menunggu lama Tim langsung melakukan penangkapan dan pengaman barang bukti berupa Narkoba jenis sabu seberat 0,18 gram,” ungkapnya.
“Selanjutnya WU beserta barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan WU memiliki jaringan lain di Kecamatan Kakap Kabupaten Kubu Raya,” terang Pandia pada saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Sabtu (31/12/22).
Tersangka mengakui bahwa barang tersebut ia dapatkan dari pria berinisial RT yang dibelinya seharga RP. 130.000 (seratus tiga puluh ribu) di wilayah Pontianak Timur. Diakui tersangka, tujuan dia membeli untuk dijual kembali.
Akibat perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RS)