PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Mario Dandy Satriyo (MDS) si anak pejabat pajak ternyata sengaja memerintahkan temannya yang berinisial S (19) untuk merekam aksi penganiayaannya terhadap David. Penganiayaan sadis hingga membuat David koma itu dilakukan Mario di Pesanggarahan pada Senin (20/2) malam WIB.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/2/2023).
“Setelah sampai di lokasi, S bertanya kepada MDS apa yang akan dilakukan, kemudian MDS menyuruhnya merekam video menggunakan hape miliknya,” ujarnya kemarin, mengutip CNN Indonesia.
Dia menambahkan, Mario Dandy yang merupakan putra dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Rafael Alun Trisambodo. Sebelum dianiaya, Mario sempat menyuruh David push up 50 kali.
Aksi tersebut juga direkam oleh S. Imbasnya S kini juga telah berstatus sebagai tersangka.
Ade Ary menerangkan, korban tak kuat untuk push up sebanyak 20 kali. Ia hanya sanggup 20 kali.
Kemudian Mario Dandy menyuruh David menunjukkan sikap tobat. Namun, korban mengaku tidak bisa menunjukkannya.
Mario Dandy kemudian meminta tersangka S mencontohkan sikap tobat (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang).
Ade Ary membeberkan, berdasarkan kamera pengawas (CCTV), analisis telepon genggam dan keterangan para saksi telah terjadi kekerasan terhadap D dalam posisi ‘sikap tobat’ tersebut.
Penganiayaan dilakukan Mario dengan menginjak kepala korban, lalu menendang perut dan memukul kepala ketika David pada posisi tersebut, yang direkam S.
Tak berselang lama, orang tua teman D pun mengetahui penganiayaan tersebut. Mereka menolong korban dan akhirnya menghubungi petugas keamanan untuk dibawa ke Rumah Sakit Medika Pertama Hijau.
Kemudian, lanjut Ade Ary, satpam menghubungi Polsek Pesanggrahan sehingga mengamankan dua tersangka dan saksi AG.
Untuk diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan MDS dan S menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan kekerasan terhadap korban tersebut. Ada sejumlah barang bukti yang telah diamankan, diantaranya dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.
Tersangka S terjerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (yd)