PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Pemerintah telah secara resmi meningkatkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) pada tingkat petani menjadi Rp5.000 per kilogram, dibandingkan dengan harga semula sebesar Rp4.200 per kilogram.
Kenaikan HPP GKP diumumkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau NFA, yaitu Arief Prasetyo Adi, pada hari Rabu (15/03/2023) siang di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, setelah menghadiri rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp5.000, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp5.100, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200, Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp6.300,” terang Arief, dikutip PIFA dari laman Setkab RI, Kamis (16/3/2023).
Pemerintah juga telah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) beras di gudang Perum Bulog dengan persyaratan kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, dan butir menir maksimum 2 persen, dengan harga Rp9.950.
“Beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, harganya Rp9.950,” ungkap Arief.
Selain HPP, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan beras premium berdasarkan zonasi. Arief menjelaskan, Zona I untuk Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB [Nusa Tenggara Barat], dan Sulawesi. Zona II untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT [Nusa Tenggara Timur], Kalimantan. Zona III untuk Maluku dan Papua.
Berikut rincian HET berdasarkan zonasi:
1. Zona I: beras medium Rp10.900 dan beras premium Rp13.900.
2. Zona II: beras medium Rp11.500 dan beras premium Rp14.400.
3. Zona III: beras medium Rp11.800 dan beras premium Rp14.800.
Kepala Bapanas menyampaikan, pihaknya akan mengeluarkan peraturan terkait HPP beras dan gabah tersebut.
“Perundangannya dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” pungkasnya.