PONTIANAK INFORMASI – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak, Yohanes Nenes menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang membuat keributan dalam rangkaian kegiatan Naik Dango ke-3 yang berlangsung mulai 20 hingga 25 April 2026, di Rumah Radakng.
Tak main-main, sanksi yang diberlakukan bukan hanya hukum positif, tetapi juga hukum adat. Yohanes mengatakan hal ini berlaku untuk seluruh pihak tanpa pengecualian, baik pengunjung, panitia, maupun petugas di lapangan.
“Saya tegaskan, akan diberlakukan dua hukum. Hukum adat dan hukum positif. Siapa pun yang melakukan tindakan anarkis di Rumah Radakng selama kegiatan berlangsung akan dikenakan sanksi, termasuk panitia,” ujarnya, usai membuka pawai budaya naik dango ke-3 Kora Pontianak, Senin (20/4/26).
Ia juga mengimbau seluruh pengunjung untuk menjaga sikap selama berada di lokasi acara. Pengunjung diminta untuk tidak melakukan tindakan anarkis, tidak mabuk-mabukan, serta tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Pengunjung yang ada di rumah radangk tidak anarkis tidak mabuk-mabukan, tidak melakukan tindakan yang berlawanan dengan hukum,” pintanya.
Selain itu, pengunjung juga diingatkan untuk ikut menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.
“Kami harap pengunjung bisa tertib dan menjaga keamanan, termasuk soal kebersihan agar lingkungan tetap nyaman,” tambahnya.
Tak hanya itu, para penanggung jawab stan juga diminta menyediakan kantong plastik atau tempat sampah di area masing-masing agar sampah tidak berserakan selama kegiatan berlangsung.
