PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Sebanyak lima pasang muda-mudi terciduk tengah berada di kamar kos ketika didatangi petugas Satpol PP Kota Pontianak saat penertiban penyakit masyarakat, Rabu (5/4/2023) dini hari. Kelima pasang muda-mudi itu diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Pontianak karena tidak dapat menunjukkan bukti sebagai pasangan suami istri yang sah.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana menerangkan, giat Satpol PP menertibkan pasangan tidak sah yang kedapatan berada dalam satu kamar, dalam rangka menangani penyakit masyarakat. Penertiban rumah kos dan penginapan dilakukan dini hari. Sebanyak tiga rumah kos menjadi target penertiban.
Rumah kos yang ditertibkan berada di Gang Peniti I dan Gang H Mailamah.
“Terhadap mereka-mereka yang terjaring pada hari ini kita proses untuk dijatuhi tindakan pidana ringan (tipiring) masing-masing berupa denda sebesar Rp500 ribu,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Adriana menegaskan bahwa penertiban ini tidak hanya di bulan Ramadan, tetapi rutin digelar untuk mencegah terjadinya penyakit masyarakat terutama di rumah kos dan penginapan.
Kepada seluruh pemilik atau pengelola kos yang terjaring razia, akan dilakukan pemanggilan untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya. Mereka juga dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu.
Ia juga mengimbau para pemilik atau pengelola rumah kos untuk mengawasi tamu-tamu yang datang. Bila perlu pasang CCTV di setiap sudut sehingga tamu-tamu yang datang bisa terpantau.
“Peran pemilik kos juga sangat penting untuk mencegah terjadinya hal-hal seperti ini,” tegasnya. (rs)