PONTIANAK – Anggota Jatanras Polsek Rasau Jaya menangkap seorang pria berinsial He atas kasus pencurian ikan. Pelaku diduga mencuri satu ton ikan patin.
Penangkapan maling ikan dipimpin langsung oleh Bripka Andi Aso Massakili bersama Briptu Wisnu Albar dan berlangsung dramatis.
Pelaku ditangkap di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur, Pontianak, Kalimantan Barat Senin (22/2/2021) malam. Saat penangkapan, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan terjadi kejar-kejaran.
Lantaran mengancam keselamatan, anggota Polsek Rasau Jaya tindakan tegas untuk berjaga-jaga. Penangkapan maling ikan ini menjadi tontonan warga.
He diduga melakukan pencurian satu ton ikan Patin di keramba milik Edi, di kawasan Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada 26 Desember 2020 lalu.
Atas kejadian ini, Edi mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta dan langsung membuat laporan ke Polsek Rasau Jaya saat itu juga.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Rasau Jaya, Iptu Dede Hasanudin langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan di lapangan.
Akhirnya diketahui pelaku pencurian itu diduga adalah He, pria 38 tahun tak lain adalah warga Batu Ampar, Kubu Raya. Pemburuan terhadap He cukup memakan waktu, karena ia berpindah-pindah tempat.
“Kami menangkap satu orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Rasau Jaya,” kata Andi kepada SuaraKalbar.id, Selasa (23/2/2021) dini hari.
Ia menjelaskan, pencurian bermula pada Sabtu 26 Desember 2020 sekira pukul 01.41 Wib, He memasuki lokasi keramba ikan milik Edi. Tepat di pinggir Sungai Kapuas, Jalan Bintang Mas, Desa Rasau Jaya Umum.
“Hasil penyelidikan di lapangan, diketahui pelaku menggunakan perahu dan membawa pisau untuk memotong tali keramba ikan. Kemudian jaring keramba ikan jenis Patin itu diseret untuk dinaikkan ke perahu,” jelas Andi.
Karena tidak mampu mengangkat jaring keramba ke perahunya, pelaku melepaskan ikan-ikan itu begitu saja ke Sungai Kapuas. Jumlah ikannya diperkirakan mencapai berat hingga satu ton.
“Pelaku tidak mampu, karena berat mencapai satu ton. Kemudian pelaku membuang keramba beserta ikannya ke Sungai Kapuas,” beber Andi.
Setelah itu, He mengembalikan perahu yang dipinjamnya dari warga. Ia kemudian pulang ke rumah kontrakannya di Pontianak dengan menumpang mobil pikap.
Pemilik keramba yang menyadari ada kejanggalan langsung mengecek CCTV. Dari situlah, diketahui adanya pencurian dengan kerugian mencapai Rp 40 jita.
“Dari CCTV itu, kami mendapat petunjuk awal. Dan sesuai arahan Kapolsek, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap di simpan Yarsi saat dia keluar dari kawasan Beting,” jelas Andi.
Andi menjelaskan, sempat terjadi kejar-kejaran dan perlawanan dari pelaku saat penangkapan terjadi.”Pelaku ini sama temannya boncengan motor. Saat kita hentikan, dia kabur dan terjadi kejar-kejaran serta perlawanan. Akhirnya kami beri tembakan peringatan. Pelaku pun berhasil kami hadang dan lumpuhkan,” cerita Andi.
Kekinian, pelaku masih diamankan di Mapolsek Rasau Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Sumber/Foto : https://kalbar.suara.com/akhir-pelarian-maling-ikan-senilai-rp-40-juta-dibekuk-di-pontianak-timur