PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Keterbatasan dalam mengawasi anak merupakan satu di antara maraknya kasus-kasus berkaitan dengan anak. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, peran orang tua dalam mengawasi anak-anaknya menjadi sangat penting sebagai lingkungan yang terdekat dengan anak.
Untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, hal yang harus dilakukan adalah mengintervensi faktor-faktor yang menjadi penyebabnya.
“Penyebab-penyebab ini yang mestinya dilakukan intervensi untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, bukan hanya semata kasus itu sendiri,” ujarnya usai menjadi narasumber Diskusi Kebangsaan ‘Cegah dan Meminimalisir Kasus Kekerasan pada Anak’ yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan di IMI Coffee, Kamis (6/7/2023).
Ia memaparkan faktor-faktor penyebab terjadinya kasus kekerasan pada anak. Penyebab utama adalah masalah sosial terutama berkaitan dengan lingkungan di mana anak tersebut berada. Kemudian faktor lainnya, maraknya media sosial yang sulit dibendung. Anak-anak sekarang ini sudah familiar dengan perangkat teknologi sehingga media sosial sudah menjadi keseharian mereka.
“Hal itu memberikan dampak terhadap perilaku anak dalam bergaul,” ungkap Edi.
Masalah ekonomi juga mendominasi terjadinya kekerasan terhadap anak. Ketidakmampuan keluarga mengawasi anak berpeluang terjadinya kasus kekerasan terhadap anak. Pasalnya, orang tua mereka disibukkan mencari nafkah setiap hari demi bertahan hidup sehingga anak-anak mereka terabaikan dan kurang pengawasan dari orang tua.
“Oleh sebab itu, pentingnya dilakukan intervensi terhadap faktor-faktor penyebabnya sehingga kasus-kasus kekerasan terhadap anak tidak terjadi karena sudah dibentengi dengan intervensi tadi,” sebutnya.
Edi menyatakan, pihaknya terus melakukan upaya menekan kasus kekerasan terhadap anak. Dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak perlu adanya sinergitas dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, KPAD, kepolisian, bersama komunitas dan masyarakat.
Regulasi menjadi landasan dasar dalam menangani perlindungan anak. Mulai dari Undang-undang Perlindungan Anak, Perda Perlindungan Anak, Perda Kota Layak Anak hingga peraturan wali kota.
Setelahnya itu, membentuk kelembagaan yang akan mengeksekusi pelaksanaan perlindungan anak. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani hal tersebut sudah ada. Demikian pula KPAD Kota Pontianak beserta komunitas juga sudah ada.
“Hingga tempat pelayanan penanganan anak berupa Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) juga sudah tersedia,” tuturnya.
Pihaknya terus berupaya menekan angka kasus kekerasan terhadap anak. Oleh karenanya, perlu komitmen dan tekad bersama semua pihak dan stakeholder untuk mewujudkan zero kasus kekerasan anak dari berbagai sisi.
Memang diakuinya, tidak mudah untuk mewujudkan hal itu karena masih banyaknya faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kasus itu.
“Peran masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk mengasesmen atau melaporkan apabila menemukan terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap anak,” tutupnya. (rs)