PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Kalbar terkait Pandangan Umum Fraksi-Fraksi di DPRD Kalbar terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, kembali tidak kourum.
Rapat yang mestinya digelar pada Senin (17/7/2023) kembali batal digelar. Paripurna tersebut dua kali diskors pada pagi dan sore hari. Akibatnya, paripurna mesti dijadwalkan ulang tiga hari ke depan.
“Kenapa paripurna tidak korum, tentu ada penyebab. Kalau penyebabnya tidak diselesaikan akan berlarut-larut,” kata anggota DPRD Kalbar Fraksi PDIP, Martinus Sudarno.
Diketahui, beberapa waktu belakangan, sikap Gubernur Kalbar, Sutarmidji yang menolak dana Pokir dalam bentuk hibah, membuat anggota dewan meradang.
Diduga, inilah yang memicu komunikasi antara eksekutif dan legislatif tak berjalan. Dampaknya, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022, menjadi terhambat.
“Jika tidak diselesaikan, saya tidak menjamin mau dijadwalkan beberapa kali pun tak akan korum,” kata Sudarno.
Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Heri Mustamin pun sependapat. Ia berharap, Guburnur Sutarmijdi, datang langsung mengadiri paripurna. Sebab, menurutnya, Gubernur Sutarmidji sangat jarang hadir.
“Hampir 20 bulan saya dilantik (sebagai dewan PAW), boleh dikatakan gubernur tidak banyak menghadiri paripurna,” katanya.
Heri juga mendorong, persoalan komunikasi antara legislatif dan eksekutif akibat polemik pokir diselesaikan secara bijaksana. Harus dibicarakan secara kelembagaan.
Menurutnya, pernyataan gubernur di media yang melarang pokir masuk hibah sangat meresahkan anggota dewan. Terlebih larangan itu dinilai tak berdasar.
“Sebab tak ada aturan yang melarang Pokir hibah,” ujarnya. (ap)