PONTIANAK INFORMASI, KUBU RAYA – Joker Polsek Sungai Raya menangkap dua spesialis pembobol rumah kosong asal Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara pemetaan wilayah, melakukan pemantauan rumah yang akan dijadikan target operasi kedua pelaku.
Kedua pelaku pencurian ini berhasil diringkus oleh Tim Joker Polsek Sungai Raya setelah teridentifikasi melalui rekaman kamera CCTV. Dua pelaku berinisial HO (39) dan SO (44) Alias Atong yang merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade membenarkan penangkapan tersebut. Ade mengatakan kedua pelaku ditangkap dengan lokasi yang terpisah.
“HO ditangkap Tim Joker di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Nurul Huda Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu (16/7/23). Hasil dari interogasi singkat HO mengakui perbuatannya bersama SO,” kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (21/7/2023).
Dari interogasi singkat petugas terhadap HO, didapati informasi persembunyian SO dan petugas melakukan penyisiran. SO ditangkap di terminal bus Jl. Adi Sucipto saat hendak melarikan diri.
“Pada saat di terminal Bus sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan SO, namun pelarian pelaku berhasil dihentikan oleh petugas dan menangkap SO selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyidikan mendalam,” terang Ade.
Ade mengungkapkan, cara kedua tersangka melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara membongkar rumah secara bertahap, hari pertama SO membobol pintu garasi belakang, hari kedua merusak ventilasi pintu di dalam garasi dan hari ketiga SO dan HO masuk kedalam rumah korban melalui ventilasi dan mengeragas barang-barang milik korban dan kedua pelaku keluar dari pintu dapur.
“Cara pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara bertahap, hari pertama SO membobol pintu garasi bagian belakang, besoknya SO membobol ventilasi dan di hari ketiganya SO dan HO masuk kedalam rumah korban melalui ventilasi. Setelah mengambil barang-barang korban, kedua pelaku keluar melalui pintu depan,” ujar Ade.
Ade menambahkan, aksi pencurian tersebut diketahui pada saat korban baru pulang dari kampung halamannya di Mempawah dimana barang berupa, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha MX, 1 (satu) buah mesin cuci, 1 (satu) buah Tv, 1 (satu) buah magicom, 1 (satu) buah antena, dan 1 (satu) buah kipas angin.
“Korban meninggalkan rumahnya dari tanggal 20 Juli 2023 dan pulang pada tanggal 1 Juli 2023, saat pulang ke rumah korban kaget barang-barang miliknya tersebut sudah tidaka ada, dan atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sungai Raya,” tegas Ade.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan menjadi tersangka pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (rs)