Tayangan Ganjar Pranowo di Azan RCTI. (Suara Merdeka)
PONTIANAK INFORMASI, POLITIK – Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Rahmat Bagja, memberikan penilaian terkait kontroversi tayangan azan yang menampilkan bakal calon presiden (capres) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo, di salah satu stasiun televisi swasta di Indonesia. Menurut Bagja, tayangan tersebut bukanlah kampanye politik.
Dalam keterangannya, Bagja menjelaskan bahwa kampanye politik biasanya dilakukan oleh peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Selain itu, kampanye juga harus memiliki pernyataan yang eksplisit untuk meyakinkan publik. Dalam kasus ini, Ganjar Pranowo belum melakukan pendaftaran sebagai bakal calon presiden, sehingga ia bukanlah peserta pemilu.
“Capres tidak? Bakal capres tidak? Kan belum daftar,” ujar Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Bagja juga mengingatkan kasus yang pernah dialami oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang pernah dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mencuri start dalam kampanye politik oleh seseorang bernama Mahmud Tamher.
Laporan tersebut mengandung peristiwa penandatanganan petisi dukungan untuk menjadi presiden yang dilakukan oleh Anies Baswedan pada tanggal 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh.
“Sama kayak Mas Anies kan kemarin yang dulu ada perkara. Itu kan saya ingatkan imbau kepada peserta pemilunya, bukan ininya kan,” tegas Bagja.
Bagja juga menegaskan bahwa dalam hukum pemilu, kampanye politik harus mencakup tawaran visi dan misi, program kerja, dan citra diri dari calon presiden atau peserta pemilu. Ketiga elemen ini harus terpenuhi untuk dapat disebut sebagai kampanye politik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. (ad)
