DPRD Kalbar – Ternyata, tak hanya ada pimpinan dan komisi saja yang tergabung dalam kelengkapan DPRD Kalbar. Ada juga yang namanya Badan Musyawarah, apa saja tugas dan wewenang badan ini?
Anggota badan musyawarah paling banyak 1/2 (satu perdua) dari anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Susunan keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan dalam Rapat Paripurna setelah Pimpinan DPRD, Fraksi, Komisi, dan Badan Anggaran terbentuk.
Selain menjadi anggota badan musyawarah, Pimpinan DPRD juga merangkap sebagai pimpinan badan musyawarah. Sementara Sekretaris DPRD yang jabatannya juga sebagai Sekretaris Badan Musyawarah tidak masuk dalam keanggotaan badan musyawarah.
Kemudian terkait keanggotaan, badan musyawarah dapat pindah ke alat kelengkapan DPRD yang lainnya saat masa keanggotaannya selesai.
“Perpindahan anggota DPRD dalam badan musyawarah ke alat kelengkapan DPRD lainnya hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan musyawarah paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.” Dikutip dari Tatib DPRD Kalbar Pasal 57 ayat ke-2.
Satu di antara tugas dan wewenang badan musyawarah adalah untuk menetapkan jadwal acara rapat DPRD. Mengutip dari Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pasal 58, berikut tugas dan wewenang Badan Musyawarah DPRD Kalbar:
- Mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD
- Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian Rancangan Perda
- Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD
- Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing
- Menetapkan jadwal acara rapat DPRD
- Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD
- Merekomendasikan pembentukan panitia khusus
- Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam Rapat Paripurna
Setiap anggota badan musyawarah wajib berkonsultasi dengan Fraksi masing-masing sebelum pengambilan keputusan dalam rapat badan musyawarah. Kemudian kewajiban lainnya adalah menyampaikan hasil rapat badan musyawarah kepada fraksi.