Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Selain Komisi Ternyata Ada Badan Musyawarah Di DPRD Kalbar, Apa Saja Tugas dan Wewenang Badan Ini?
  • Lokal
  • News

Selain Komisi Ternyata Ada Badan Musyawarah Di DPRD Kalbar, Apa Saja Tugas dan Wewenang Badan Ini?

Editor PI 01/10/2021
dprd kalbar

Foto: dprd.kalbarprov.go.id

DPRD Kalbar – Ternyata, tak hanya ada pimpinan dan komisi saja yang tergabung dalam kelengkapan DPRD Kalbar. Ada juga yang namanya Badan Musyawarah, apa saja tugas dan wewenang badan ini?

Anggota badan musyawarah paling banyak 1/2 (satu perdua) dari anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Susunan keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan dalam Rapat Paripurna setelah Pimpinan DPRD, Fraksi, Komisi, dan Badan Anggaran terbentuk.

Selain menjadi anggota badan musyawarah, Pimpinan DPRD juga merangkap sebagai pimpinan badan musyawarah. Sementara Sekretaris DPRD yang jabatannya juga sebagai Sekretaris Badan Musyawarah tidak masuk dalam keanggotaan badan musyawarah.

Kemudian terkait keanggotaan, badan musyawarah dapat pindah ke alat kelengkapan DPRD yang lainnya saat masa keanggotaannya selesai.

“Perpindahan anggota DPRD dalam badan musyawarah ke alat kelengkapan DPRD lainnya hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan musyawarah paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.” Dikutip dari Tatib DPRD Kalbar Pasal 57 ayat ke-2.

Satu di antara tugas dan wewenang badan musyawarah adalah untuk menetapkan jadwal acara rapat DPRD. Mengutip dari Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pasal 58, berikut tugas dan wewenang Badan Musyawarah DPRD Kalbar:

  • Mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD
  • Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian Rancangan Perda
  • Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD
  • Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing
  • Menetapkan jadwal acara rapat DPRD
  • Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD
  • Merekomendasikan pembentukan panitia khusus
  • Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam Rapat Paripurna

Setiap anggota badan musyawarah wajib berkonsultasi dengan Fraksi masing-masing sebelum pengambilan keputusan dalam rapat badan musyawarah. Kemudian kewajiban lainnya adalah menyampaikan hasil rapat badan musyawarah kepada fraksi.

Tags: DPRD Kalbar

Continue Reading

Previous: Bahasan Ajak Semua Pihak Komitmen Sukseskan Vaksinasi Covid-19
Next: Lantik Dewas PDAM Tirta Khatulistiwa, Wako Edi Minta Dewas Fokus Benahi Persoalan Di PDAM

Related Stories

WhatsApp Image 2025-05-16 at 10.30.49
  • Lokal
  • News

Bahas Kenakalan Remaja, Warga Pontianak Timur Dukung Pemberlakuan Jam Malam Anak

Editor PI 16/05/2025
WhatsApp Image 2025-05-16 at 10.30.23
  • Lokal
  • News

Pokdarkamtibmas Mitra Strategis Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Editor PI 16/05/2025
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin
  • Nasional
  • News

Menkes Sebut Pria Berukuran Celana 33-34 Lebih Cepat Menghadap Allah, Ini Penjelasannya

Editor PI 15/05/2025

Berita Terbaru

  • Bahas Kenakalan Remaja, Warga Pontianak Timur Dukung Pemberlakuan Jam Malam Anak 16/05/2025
  • Menteri UMKM Maman Abdurrahman Menangis Bela Pemilik Toko Mama Khas Banjar di Sidang Pengadilan 16/05/2025
  • Pokdarkamtibmas Mitra Strategis Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat 16/05/2025
  • Menkes Sebut Pria Berukuran Celana 33-34 Lebih Cepat Menghadap Allah, Ini Penjelasannya 15/05/2025
  • DPRD Kubu Raya Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2024, Bupati Sujiwo Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut 14/05/2025
  • Edi Minta PDAM Optimalkan Pelayanan dan Respon Cepat Keluhan Pelanggan 14/05/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

WhatsApp Image 2025-05-16 at 10.30.49
  • Lokal
  • News

Bahas Kenakalan Remaja, Warga Pontianak Timur Dukung Pemberlakuan Jam Malam Anak

Editor PI 16/05/2025
WhatsApp Image 2025-05-16 at 10.29.32
  • Nasional

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Menangis Bela Pemilik Toko Mama Khas Banjar di Sidang Pengadilan

Editor PI 16/05/2025
WhatsApp Image 2025-05-16 at 10.30.23
  • Lokal
  • News

Pokdarkamtibmas Mitra Strategis Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Editor PI 16/05/2025
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin
  • Nasional
  • News

Menkes Sebut Pria Berukuran Celana 33-34 Lebih Cepat Menghadap Allah, Ini Penjelasannya

Editor PI 15/05/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.