PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Seorang pria berusia 70 tahun diamankan Polres Kubu Raya karena memperkosa seorang bocah perempuan yang masih di bawah umur.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit PPA Polres Kubu Raya, dan pelaku saat ini berada di tahanan Polres Kubu Raya.
“Pelaku sudah kami amankan pada Rabu (20/9/23) pukul 16.00 WIB di rumahnya,” kata Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (10/10/23).
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Di Bawah Umur.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban mendapatkan informasi dari keponakannya bahwa anaknya telah menjadi korban persetubuhan oleh pelaku. Sang ibu segera meminta penjelasan dari anaknya, yang kemudian mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Terkejut dengan pengakuan anaknya, ibu korban segera melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Kubu Raya.
Ketika diperiksa oleh Unit PPA, pelaku mengakui perbuatannya. Peristiwa tersebut terjadi di dalam kamar rumah pelaku pada Rabu (13/9/23) pukul 18.30 WIB. Ade menjelaskan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak satu kali. Setelah kejadian tersebut, pelaku memberikan uang sebesar Rp. 10.000 kepada korban dengan maksud untuk membungkam mulut korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Sebelumnya, keluarga korban telah menganggap pelaku sebagai anggota keluarga mereka. Pelaku seringkali membawa korban seperti cucunya sendiri. Keluarga korban pun tak menyangka pelaku tega berbuat keji kepada korban. (ad)