PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Seorang pria berusia 53 tahun melakukan penipuan dengan modus menyamar menjadi wanita bercadar di Facebook. Korbannya, pemuda berusia 35 tahun asal Makassar yang merantau ke Kalimantan, nyaris menikahi kakek tersebut dengan mahar Rp50 juta.
Kisah penipuan ini dimulai ketika korban inisial AW yang ingin menikah, berkenalan dengan seorang gadis cantik di Facebook yang dikenal sebagai “Arini Juwita” dan seorang santriwati yang hafal Alquran. Ia tertarik dengan sosok gadis ini dan bahkan mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta sebagai mahar pernikahan.
Namun, terungkap bahwa gadis tersebut bukanlah sosok wanita sejati, melainkan seorang kakek-kakek berinisial S asal Gowa, yang bersembunyi di balik profil palsu tersebut. AW, yang menjadi korban tipuan, akhirnya menyadari bahwa sosok yang ia kira gadis cantik ternyata adalah pria tua.
AW melaporkan kasus ini kepada polisi, yang segera bertindak. Jajaran Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap S pada tanggal 19 September 2023. Pria ini bekerja sebagai wiraswasta dan menggunakan uang yang dikirimkan AW untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi.
Menurut Panit Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, AKP Iqbal Usman E, korban AW dan pelaku S berkenalan di media sosial, di mana AW mengenal S sebagai gadis 20 tahun yang bercadar. Penipuan ini kini membuat S dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Profil “Arini Juwita” di Facebook sebelum identitasnya terungkap memiliki ribuan pengikut dan telah banyak digoda oleh netizen pria. Kisah tentang pria yang menyamar sebagai santriwati ini kini viral dan menjadi perbincangan netizen di media sosial. (ad)