PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Kenaikan retribusi RSUD dr Soedarso disepakati DPRD Kalimantan Barat. Hal ini disampaikan pada paripurna persetujuan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pertengahan Oktober kemarin.
Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Heri Mustamin mengatakan, dengan disetujuinya retribusi dan pajak daerah yang diajukan oleh Pemprov Kalbar, maka DPRD meminta agar segera menyosialisasikan Perda itu.
“Selain itu membentuk tim di pemerintahan kota dan pemerintahan kabupaten, memberikan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang tidak melakukan kewajiban,” ujarnya, kemarin.
Tidak hanya retribusi RSUD Soedarso, DPRD Kalbar juga menyetujui kenaikan BBNKB 12 persen, pajak air permukaan 10 persen dan pajak alat berat 0,2 persen.
“Untuk BBNKB perlu disosialisasikan dan kerja sama dengan semua pihak yang terlibat di dalam,” tandasnya. (ap)