PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Senin (8/1/2024). Hakim menghukum Rafael Alun Trisambodo dengan kurungan penjara selama 14 tahun.
Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta miliar, dengan ancaman subsider tiga bulan penjara jika denda tidak dibayarkan.
Rafael Alun Trisambodo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau digantikan dengan pidana penjara selama tiga tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Hakim membacakan putusannya, seperti dikutip dari suara.com jejaring Pontianakinformasi.co.id, Senin (8/1/2024).
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya telah menuntut agar Rafael Alun Trisambodo divonis dengan hukuman penjara selama 14 tahun. (ad)