PONTIANAK INFORMASI, POLITIK – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memberikan klarifikasi terkait potensi keterlibatan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurut Hasyim, jika Jokowi memutuskan untuk terlibat dalam kampanye, presiden tersebut wajib mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.
“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” ujar Hasyim di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/1).
Hasyim juga menjelaskan bahwa hak politik presiden untuk terlibat dalam kampanye diatur oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib mengambil cuti. Selama beraktivitas kampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).
Aturan tersebut juga menyatakan bahwa presiden akan cuti di luar tanggungan negara, sehingga tidak akan menerima gaji dan tunjangan-tunjangan jika ikut kampanye. Hal yang sama berlaku untuk menteri-menteri yang turut serta dalam kampanye.
“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin,” tambah Hasyim.
Presiden Joko Widodo sendiri telah mengakui hak politiknya sebagai warga negara, termasuk hak untuk berkampanye, yang dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian, Jokowi belum memutuskan apakah akan mengambil hak politiknya tersebut selama tahapan pemilu 2024.
“Ya nanti dilihat,” kata Jokowi.
Hasyim menegaskan bahwa jika presiden memutuskan cuti untuk berkampanye, pengawasannya akan menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, Hasyim menolak menjawab pertanyaan terkait kemungkinan penyelenggaraan pemilu menjadi bias jika presiden terlibat dalam kampanye.
“Kalau untuk bias apa enggak, silahkan cek pasal yang dalam undang-undang seperti apa,” ujar Hasyim.
“Soal nanti bagaimana di lapangan, faktanya memihak atau enggak, menggunakan fasilitas negara atau tidak, itu kan ada lembaga yang mengawasi kegiatan kampanye itu,” tambahnya. (ad)