PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Masyarakat Kalimantan Barat, diminta agar melaporkan perusahaan yang tak menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Heri Mustamin mengatakan, pembayaran THR mesti tepat waktu.
Dia mengatakan, kebijakan Menteri Keuangan, realisasi pembagian THR kepada pegawai swasta dan ASN 10 hari sebelum hari raya.
Sehingga untuk pekerja swasta, jangan sampai ada perusahaan yang tidak menyalurkan hak tersebut.
“Laporkan ke Diskaner kalau hal itu terjadi. Di sana ada posko pengaduan,” ujarnya.
Dengan laporan yang dilakukan itu, Disnaker bisa segera mengambil langkah. Sehingga perusahaan yang tak menyalurkan kewajiban bagi karyawannya dapar ditindak.
Kata Heri, kewajiban penyaluran THR ini sudah memiliki aturan yang jelas. DPRD juga memantau pemerintah agar melakukan pengawasan. (ap)