Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Surya Paloh Sedih SYL Gunakan Uang Kementan untuk Sunatan Cucu hingga Beli Mobil Mewah
  • Nasional
  • News
  • Politik

Surya Paloh Sedih SYL Gunakan Uang Kementan untuk Sunatan Cucu hingga Beli Mobil Mewah

Editor PI 02/05/2024
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kedua kiri) bersama Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (kiri), Ketua DPP Garnita Malahayati Nasdem Irma Chaniago (ketiga kanan), dan Ketua DPW Garnita Malahayati Nasdem Sulsel Andi Rachmatika Dewi (kanan) menghadiri

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kedua kiri) bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri), Ketua DPP Garnita Malahayati Nasdem Irma Chaniago (ketiga kanan). (ANTARA FOTO/Yusran Uccang)

PONTIANAK INFORMASI, POLITIK – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh mengaku tidak mengetahui Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan dana Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan keluarganya.

“Saya nggak tahu betul-betul itu, dan itu saya sedih aja kalau ada hal-hal seperti itu,” ujar Paloh, seperti dikutip dari suara.com, Kamis.

Dia juga menegaskan bahwa Partai NasDem saat ini fokus pada kampanye politik tanpa mahar.

Paloh menjelaskan bahwa partainya tidak hanya sekedar berbicara kosong, melainkan juga bertindak nyata untuk memperjuangkan prinsip-prinsip yang diyakininya. Meskipun demikian, Paloh tetap menghormati asas praduga tak bersalah terkait kasus yang menimpa SYL.

“Saya katakan asas praduga tak bersalah, saya nggak tahu apa di balik itu dan sebagainya. Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran yang bagus,” tambahnya.

Sebelumnya, beberapa fakta terungkap dalam persidangan kasus SYL yang mencuat ke publik. Antara lain, dana dari Kementan digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi SYL dan keluarganya, seperti sunatan, perawatan wajah, hingga pembelian mobil mewah.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023. Kasus tersebut melibatkan beberapa pihak, termasuk Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.

SYL sendiri didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags: Korupsi Koruptor Nasional Politik

Continue Reading

Previous: Pj Gubernur: Pemprov Dukung Pilkada Kalbar 2024 Berjalan Luber dan Jurdil
Next: M Fachri Ikut Penjaringan Pilkada Kubu Raya, Nasdem Dukung Kader Potensial

Related Stories

fe7faf29-a008-4bc6-a524-f00fbd75377c
  • Lokal
  • News

Naik Dango ke-3 Dimulai, Wako Edi: Jaga dan Lestarikan Nilai Kearifan Lokal

Editor PI 21/04/2026
207d7534-45d8-453c-b458-14f0713907f7
  • Lokal
  • News

Sosialisasikan PPDB 2026, Bahasan Sebut Akan Tindak Tegas Praktik Siswa Titipan

Editor PI 21/04/2026
IMG_2277
  • News

DPRD Kalbar: Kenaikan BBM Non Subsidi Bisa Picu Kenaikan Harga Barang

Editor PI 21/04/2026

Berita Terbaru

  • Naik Dango ke-3 Dimulai, Wako Edi: Jaga dan Lestarikan Nilai Kearifan Lokal 21/04/2026
  • Sosialisasikan PPDB 2026, Bahasan Sebut Akan Tindak Tegas Praktik Siswa Titipan 21/04/2026
  • DPRD Kalbar: Kenaikan BBM Non Subsidi Bisa Picu Kenaikan Harga Barang 21/04/2026
  • Ketua DPRD Kalbar Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dorong Percepatan Tol Supadio–Kijing 21/04/2026
  • Pria Jambret HP Bocah di Pontianak Berhasil Ditangkap, Kenangan Foto Bersama Almarhum Ayah Hilang 21/04/2026
  • IBI di Garda Terdepan: Menguatkan Peran Bidan dalam Transformasi Kesehatan Ibu dan Anak 21/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

fe7faf29-a008-4bc6-a524-f00fbd75377c
  • Lokal
  • News

Naik Dango ke-3 Dimulai, Wako Edi: Jaga dan Lestarikan Nilai Kearifan Lokal

Editor PI 21/04/2026
207d7534-45d8-453c-b458-14f0713907f7
  • Lokal
  • News

Sosialisasikan PPDB 2026, Bahasan Sebut Akan Tindak Tegas Praktik Siswa Titipan

Editor PI 21/04/2026
IMG_2277
  • News

DPRD Kalbar: Kenaikan BBM Non Subsidi Bisa Picu Kenaikan Harga Barang

Editor PI 21/04/2026
IMG_2237
  • Lokal
  • News

Ketua DPRD Kalbar Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dorong Percepatan Tol Supadio–Kijing

Editor PI 21/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.