Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Pemerintah Hapus Sistem Kelas Perawatan BPJS Kesehatan
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News

Pemerintah Hapus Sistem Kelas Perawatan BPJS Kesehatan

Editor PI 14/05/2024
1275757_720

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Presiden Joko Widodo secara resmi menghapus sistem klasifikasi kelas I, II, dan III dalam perawatan menggunakan BPJS Kesehatan. Langkah ini diambil melalui penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditetapkan pada 8 Mei 2024.

Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang memastikan bahwa semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan perlakuan yang sama tanpa membedakan kelas-kelas tertentu. Pasal 46 ayat 7 Perpres menegaskan bahwa fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap akan ditentukan berdasarkan KRIS, mencakup sarana, prasarana, jumlah tempat tidur, dan peralatan yang tersedia.

Pasal 46A kemudian menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS, termasuk komponen bangunan dengan tingkat porositas yang rendah, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, hingga pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.

Fasilitas tersebut juga harus dilengkapi dengan tirai atau partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas, serta outlet oksigen. Penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS harus dilakukan secara menyeluruh oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan batas waktu paling lambat tanggal 30 Juni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 103B Perpres.

“Dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit,” demikian tertera dalam Perpres baru Pasal 103B ayat 2.

Meskipun telah diatur untuk menerapkan pelayanan berdasarkan KRIS, pemerintah akan terus melakukan evaluasi untuk melihat efektivitas penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan standar baru ini. Presiden Jokowi juga telah menunjuk Menteri Kesehatan untuk memastikan pembinaan fasilitas kesehatan dan pelaksanaan KRIS di rumah sakit berjalan dengan baik. (ad)

Tags: Kesehatan Nasional

Continue Reading

Previous: Kadiskes Dorong Nakes Tingkatkan Kompetensi Diri, Serta Berperan Aktif Menurunkan AKI/AKB dan Stunting
Next: HIMAPOL dan HIMAPEM FISIP UNTAN Gelar Event Kolaborasi Internasional Bersama POLGOV Universitas Negeri Malaysia Serawak

Related Stories

fe7faf29-a008-4bc6-a524-f00fbd75377c
  • Lokal
  • News

Naik Dango ke-3 Dimulai, Wako Edi: Jaga dan Lestarikan Nilai Kearifan Lokal

Editor PI 21/04/2026
207d7534-45d8-453c-b458-14f0713907f7
  • Lokal
  • News

Sosialisasikan PPDB 2026, Bahasan Sebut Akan Tindak Tegas Praktik Siswa Titipan

Editor PI 21/04/2026
IMG_2277
  • News

DPRD Kalbar: Kenaikan BBM Non Subsidi Bisa Picu Kenaikan Harga Barang

Editor PI 21/04/2026

Berita Terbaru

  • Naik Dango ke-3 Dimulai, Wako Edi: Jaga dan Lestarikan Nilai Kearifan Lokal 21/04/2026
  • Sosialisasikan PPDB 2026, Bahasan Sebut Akan Tindak Tegas Praktik Siswa Titipan 21/04/2026
  • DPRD Kalbar: Kenaikan BBM Non Subsidi Bisa Picu Kenaikan Harga Barang 21/04/2026
  • Ketua DPRD Kalbar Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dorong Percepatan Tol Supadio–Kijing 21/04/2026
  • Pria Jambret HP Bocah di Pontianak Berhasil Ditangkap, Kenangan Foto Bersama Almarhum Ayah Hilang 21/04/2026
  • IBI di Garda Terdepan: Menguatkan Peran Bidan dalam Transformasi Kesehatan Ibu dan Anak 21/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

fe7faf29-a008-4bc6-a524-f00fbd75377c
  • Lokal
  • News

Naik Dango ke-3 Dimulai, Wako Edi: Jaga dan Lestarikan Nilai Kearifan Lokal

Editor PI 21/04/2026
207d7534-45d8-453c-b458-14f0713907f7
  • Lokal
  • News

Sosialisasikan PPDB 2026, Bahasan Sebut Akan Tindak Tegas Praktik Siswa Titipan

Editor PI 21/04/2026
IMG_2277
  • News

DPRD Kalbar: Kenaikan BBM Non Subsidi Bisa Picu Kenaikan Harga Barang

Editor PI 21/04/2026
IMG_2237
  • Lokal
  • News

Ketua DPRD Kalbar Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dorong Percepatan Tol Supadio–Kijing

Editor PI 21/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.