Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Konflik Tumpang Tindih WIUP, PT CMI Menang Gugatan
  • Lokal
  • News

Konflik Tumpang Tindih WIUP, PT CMI Menang Gugatan

Editor PI 22/05/2024
Ilustrasi Gugatan

Ilustrasi gugatan. (Dok. Kemenkeu RI)

PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – PT Cita Mineral Investindo Tbk (CMI), perusahaan terbuka (go public) yang bergerak dalam bidang pertambangan bijih bauksit yang beroperasi di Kecamatan Air Upas dan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat dinyatakan menang atas kasus Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat tertanggal 3 Mei 2024.

Kuasa Hukum CMI, Junaidi mengatakan, hasil putusan PN Ketapang yakni terkait kabar gugatan perkara perdata yang diajukan oleh PT Putra Berlian Indah (PBI) terhadap PT Cita Mineral Investindo Tbk (CMI) tertanggal 25 Mei 2023 mengenai klaim tumpang tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) CMI dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PBI.      

Junaidi menjelaskan, tuntutan tersebut berisi agar CMI menghentikan seluruh kegiatan operasional pertambangan bauksit dan mengosongkan wilayah yang diklaim sebagai izin konsesi oleh PBI, yaitu atas areal yang dimohon seluas 6.000 ha (enam ribu hektar) yang berlokasi di Dusun Batang Belian, Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Selain itu juga PBI menuntut ganti rugi kepada CMI sebesar Rp138.000.000.000 (seratus tiga puluh delapan miliar rupiah) serta uang paksa Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per hari.

“Namun, sesuai dengan Putusan Perkara Perdata No. 20/Pdt.G/2023/PN Ktp Pengadilan Negeri Ketapang, seluruh gugatan PBI terhadap CMI yang dituangkan dalam Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ditolak untuk seluruhnya dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 0204010180347 atas nama PT PBI serta PKKPR PT PBI dinyatakan tidak berkekuatan hukum,” katanya.

Junaidi menambahkan bahwa Pengadilan Negeri Ketapang juga menyatakan sah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama CMI diterbitkan pada tahun 2017 dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama SKIT diterbitkan pada tahun 2016, serta diantara CMI dan SKIT telah terjalin kerja sama yang tertuang dalam Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding) Penggunaan Lahan Untuk Pembangunan Fasilitas Tambang No MoU-002/SKIT-CMI/I/19 tanggal 21 Januari 2019, dimana seluruhnya telah dinyatakan sah dan berkekuatan hukum.

“Saat ini, CMI tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan seperti seharusnya dan tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional atas kasus ini,” ujar Kuasa Hukum CMI, Junaidi, SK.

Tags: Kalbar Pontianak Viral

Continue Reading

Previous: Pj Gubernur Gaungkan Sinergi Tekan Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan
Next: Jalin Komunikasi ke Tokoh Politik, Budi Siap Tantang Petahana di Pilgub Kalbar

Related Stories

IMG_6203
  • News

Bupati Sujiwo: Senam Bersama Jadi Momentum Peduli Kesehatan dan Lingkungan

Editor PI 21/08/2026
IMG_5843
  • News

Kualitas Udara Pontianak Masuk Level Tidak Sehat, DLH Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Editor PI 21/08/2026
d346be94-11df-4b26-a3cb-2e53bd1540b0
  • News

Wako Edi Dorong Atlet Pecahkan Rekor di Kejuaraan Renang Antarklub

Editor PI 21/08/2026

Berita Terbaru

  • Bupati Sujiwo: Senam Bersama Jadi Momentum Peduli Kesehatan dan Lingkungan 21/08/2026
  • Kualitas Udara Pontianak Masuk Level Tidak Sehat, DLH Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan 21/08/2026
  • Wako Edi Dorong Atlet Pecahkan Rekor di Kejuaraan Renang Antarklub 21/08/2026
  • Kabut Asap Karhutla Ganggu Jarak Pandang, Awak Kapal Waspada Berlayar Malam 21/08/2026
  • Luas Karhutla di Kalbar Capai 38.310 Hektare, Ketapang dan Kubu Raya Terparah 21/08/2026
  • Kebakaran di Pasar Sungai Duri, 50 Ruko Ludes Dilalap Api 21/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_6203
  • News

Bupati Sujiwo: Senam Bersama Jadi Momentum Peduli Kesehatan dan Lingkungan

Editor PI 21/08/2026
IMG_5843
  • News

Kualitas Udara Pontianak Masuk Level Tidak Sehat, DLH Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Editor PI 21/08/2026
d346be94-11df-4b26-a3cb-2e53bd1540b0
  • News

Wako Edi Dorong Atlet Pecahkan Rekor di Kejuaraan Renang Antarklub

Editor PI 21/08/2026
IMG_6133
  • News

Kabut Asap Karhutla Ganggu Jarak Pandang, Awak Kapal Waspada Berlayar Malam

Editor PI 21/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.